Oleh Dr. Anwar Abbas, Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Wakil Ketua Umum MUI
IMBCNEWs Jakarta | Secara pribadi saya tidak setuju pembatasan umur untuk bisa menjadi calon presiden dan atau calon wakil presiden minimal 40 tahun atau 35 tahun yang sekarang tampak cukup ramai dibicarakan dan diperdebatkan banyak orang.
Menurut saya meskipun umurnya belum lagi 40 tahun atau 35 tahun asal dia memiliki kemampuan dan masyarakat percaya kepadanya mengapa tidak.
Sikap dan pandangan saya bukan tidak ada dasarnya. Bukankah kita juga pernah punya seorang tokoh muda yang sangat cerdas dan lincah bernama sutan Sjahrir . Beliau pernah dipercaya menjadi perdana menteri dalam usia 36 tahun.
Di Afrika utara Muammar Gaddafi menjadi pemimpin Libya saat usianya baru berumur 27 tahun. Dia pernah memimpin Libya selama 4 dekade walaupun akhirnya dia tewas dibunuh oleh pasukan revolusi. Sebastian Kurz dari Austria karena reputasi dan trust yang tinggi yang diperolehnya dari rakyat, dia dipercaya menjadi Kanselir Austria dalam umur 31 tahun.
Macron dari Perancis karena kepiawaiannya yang hebat dia dipercaya oleh rakyat Perancis untuk menjadi presiden pada bulan Mei 2017 dalam usia 38 tahun. Begitu juga dengan Ratas dari Estonia dia dilantik sebagai perdana menteri Estonia pada usia 38 tahun.
Sanna Marin dari Finlandia malah menjabat sebagai perdana menteri dalam usia 34 tahun. Jadi semestinya kita tidak perlu terlalu kaku dalam hal yang terkait dengan usia untuk menjadi capres dan cawapres. Yang harus menjadi ukuran semestinya bukanlah masalah usia atau dia anak siapa atau keturunan siapa tapi adalah kemampuan, reputasi, integrity dan kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada yang bersangkutan apalagi negara kita adalah negara demokrasi maka persoalan pembatasan umur minimal semestinya tidak perlu dipersoalkan.
Bahkan tidak perlu ada asal saja tokoh yang akan maju untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tersebut tidak hanya bisa diajukan dari partai politik saja tapi mereka juga bisa diusulkan dan didukung oleh masyarakat luas atau dari kelompok independen atau non partai.
Tapi kalau yang bisa mengajukan capres dan cawapres tersebut hanya partai politik saja dan rakyat tidak diberi kesempatan untuk mengajukan calon tapi hanya memilih tokoh yang sudah disepakati dan disediakan oleh para elit politik tingkat atas saja maka rasanya hal demikian memang kurang elok karena akan berpotensi mengundang banyak masalah, kontroversi dan kecurigaan yang tinggi sehingga kalau tidak hati-hati maka hal tersebut jelas akan bisa melahirkan prokontra di tengah-tengah kehidupan masyarakat sehingga stabilitas politik nasional jelas akan terganggu dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
imbcnew/diolah