IMBC NEWS, Jakarta | Partai Ummat yang mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12), menyusul Partai itu dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual di dua wilayah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin (19/12/2022) menjalani mediasi.
Dalam verifikasi faktual melalui Sidang Pleno KPU yang berlangsung Rabu pekan lalu Partai Ummat berstatus TMS di wilayah Sulawesi Utara dan Propinsi Nusa tenggara Timur (NTT). Partai Ummat resmi mengajukan keberatan atas Putusan KPU ke Bawaslu melalui Kuasa Hukum Prof. Dr. Denny Indrayana (Ketua) dan Dr. Herman Kadir, SH MH (Wakil Ketua) dan Dr. H. Yusuf Ms, SH., MH., (Sekretaris) pada Jumat pekan lalu.
Ajuan Partai Ummat memperoleh respons. “Hari ini dilakukan proses mediasi antara Partai Ummat dengan KPU yang difasilitasi oleh Bawaslu,” sebut Herman Kadir yang diterima IMBC News, Senin (19/12) di Jakarta.


Mediasi tersebut, menurut Herman Kadir dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Kuasa Hukum Partai Ummat Prof. Dr. Denny Indrayana dan Dr. Herman Kadir, SH MH, menilai ketidak lolosan Partai Ummat disebabkan keputusan KPU kurang cermat.
“Ya, kesannya memang ada kekurang cermatan pihak penyelenggara pemilu,” sebut Yusuf selaku Sekretaris Penasihat Hukum Partai Ummat, Jumat, pekan lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Penasihat Hukum Herman Kadir melanjutkan ucapannya, bahwa Partai Ummat akan terus berjuang mendapatkan haknya, karena dalam verifikasi faktual KPU di dua daerah bagian timur Indonesia itu terasa ada keganjilan. Dua wilayah itu adalah Sulawesi Utara dan Propinsi NTT.
“Sebagian besar wilayah di Sulawesi Utara tidak diloloskan, sementara di NTT juga sebagian besar tidak diloloskan yakni hanya 5 kabupaten dari 17 kabupaten,” kata Herman Kadir, seraya ia menambahkan ada “bau tak sedap” untuk sengaja tidak meloloskan Partai Ummat dan hal semacam ini jangan sampai menjadi preseden buruk pada penyelenggaraan pemilu. (asy/tys/IMBCNews)