IMBCNews, Jakarta | Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada 5 orang karyawannya terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
PHK itu dilakukan manajemen BEI pada Juli-Agustus 2024. Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan itu dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini sahamnya telah tercatat di BEI, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai miliaran rupiah per emiten.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan di Jakarta Senin menyatakan BEI beekomitmen untuk memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016 .
“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” katanya.
Ia menekankan apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.
“Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/,” paparnya.