IMBCNEWS JAKARTA, – Pemerintah akan merelaksasi aturan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang saat ini baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya perizinan. PT Freeport Indonesia (PTFI) mendukung upaya tersebut demi kelanjutan pengembangan tambang bawah tanah.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas mengatakan, kepada pers di Jakarta Selasa, Presiden Jokowi telah memberikan restu agar IUPK PTFI bisa dilanjutkan hingga 2061 meski baru berakhir 2041. Menurut aturan saat ini, perpanjangan izin baru bisa dilakukan pada 2036.
Sumber dari IMBCnews menyebutkan, Produksi Freeport Indonesia tipa tahun terus naik dan bahkan tahun ini penerimaan negara mencapai US$ 2,5 Miliar
“Hari ini masih tahap finalisasi semuanya, masih ada beberapa hal detail yang harus dirapikan, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa perpanjangan bisa dilakukan yang tadinya paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya izin,” ucap Tony Wenas dalam acara Year End Gathering di Jakarta, Senin kemain, dlansir investortrust.
Menurut Tony Wenas, waktu 5 tahun terlalu mepet untuk menginvestasikan pengembangan tambang bawah tanah yang saat ini menjadi fokus PTFI. Investasi tambang bawah tanah membutuhkan waktu 12-15 tahun.
“Kalau tunggu 2036 tidak cukup waktunya sehingga PP itu perlu segera diubah sehingga kita bisa langsung investasi untuk 15 tahun ke depan sampai 2038 sehingga tidak terjadi deplaced atas hasil tambang. Dengan demikian, kami bisa terus berlanjut memberikan manfaat bagi negara,” tutur Tony Wenas.
Tony menjamin perpanjangan izin itu bakal menguntungkan semua pihak dan tidak hanya perusahaan saja, termasuk program-program pengembangan lingkungan sekitar.
“Dengan begityu, kami bisa memberikan manfaat bagi negara sekitar US$ 4 miliar (proyeksi), tenaga kerja berlanjut 30.000 orang, program community development juga berlanjut dan menguntungkan semua pihak. Jadi, perpanjangan itu akan lebih menguntungkan semua pihak, bukan hanya bagi perusahaan saja,” papar dia.
imbcnews/diolah/