IMBCNEWS – Jakarta – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian suap penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka politisi PDIP Harun Masiku (buron), Saeful Bahri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy didampingi Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu menyampaikan tanggapan terkait penetapan tersangka pada Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Konferensi pers tersebut terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
Ronny menegaskan bahwa Partai Banteng akan selalu menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” katanya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 24/12/2024.
Ia menambahkan bahwa PDIP lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi. Namun, ia menilai bahwa penetapan Sekjen sebagai tersangka memiliki muatan politis. “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Namun, yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” tambahnya.
Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” ungkap Ronny Talapessy.
Ronny menilai, pengenaan Pasal Obstruction of Justice oleh KPK hanya formalitas hukum. Ia menduga langkah tersebut dilatarbelakangi motif politik.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen kami tegas menyatakan sikap politik partai yang menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, serta terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung masa kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” tandasnya.
Senada dengan Ronny, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menilai bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momen Natal ini sebagai langkah yang tidak terlepas dari aroma politisasi.
“Masalahnya, kita sedang sibuk merayakan Natal, tetapi malah diberi ‘hadiah Natal’ berupa penetapan Sekjen (Hasto) sebagai tersangka,” sindirnya.
Komarudin juga menyebutkan bahwa penetapan ini seolah menjadi konfirmasi atas pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, pada 12 Desember 2024.
Sebelumnya, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sprindik tersebut tersebar di kalangan wartawan sebelum konferensi pers penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. (*)
imbcnews/fk/ant/diolah