Anwar Abbas*
Salah satu tugas pemerintah seperti diamanatkan oleh konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi kemampuan pemerintah untuk melaksanakan sendiri tugas tersebut tentu sangat terbatas. Oleh karena itu kehadiran dari sekolah-sekolah swasta baik untuk tingkat sd, sltp, slta dan perguruan tinggi tentu saja sangat diharapkan.
Pada tahun 2022 jumlah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi swasta berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ada sebanyak 4,49 juta orang sementara yang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sebanyak 3,37 juta mahasiswa.
Pada tahun perkuliahan 2023 dan 2024 perguruan tinggi negeri tampak memperbesar daya tampungnya sehingga jumlah mahasiswa baru yang berhasil mereka rekrut ada yang dua sampai tiga kali lipat dari jumlah mahasiswa baru yang mereka rekrut di tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini tentu di sambut baik oleh masyarakat karena anak-anak mereka bisa kuliah di kampus negeri. Tetapi hal ini bukan berarti tidak berdampak terhadap PTS. Dampak yang sangat tampak jumlah mahasiswa baru yang bisa di perdapat oleh kampus-kampus swasta menjadi berkurang.
Bila hal ini berketerusan berlangsung dimana kampus-kampus PTN tersebut berusaha untuk memperbesar daya tampungnya maka jumlah mahasiswa baru PTS sudah jelas akan berkurang dan tidak mustahil akan berdampak kepada jumlah pendapatan mereka.
Jika total cost PTS masih di bawah total revenue /Total penerimaan mereka maka tidak masalah. Tapi kalau sudah sebaliknya dimana total cost mereka lebih besar dari total penerimaan maka sudah tentu PTS tersebut akan rugi dan bisa tutup.
Bila ini yang terjadi apakah PTN-PTN yang ada akan mampu untuk menampung seluruh calon mahasiswa baru tersebut? Jika tidak maka hal demikian sudah jelas akan menimbulkan masalah dimana banyak anak-anak usia kuliah tidak bisa melanjutkan kuliahnya sehingga maksud pemerintah untuk mencerdaskan rakyatnya menjadi terkendala.
Hal demikian tentu tidak kita inginkan. Untuk itu sebaiknya pemerintah membatasi dengan ketat jumlah mahasiswa baru yang bisa direkrut oleh PTN-PTN yang ada agar kampus-kampus PTS juga bisa tumbuh dan berkembang dengan baik sehingga misi suci pemerintah untuk mencerdaskan bangsa bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan karena diselenggarakan oleh PTN dan PTS secara bersama-sama tanpa ada yang merasa dirugikan. ***
*Wakil Ketua Umum MUI