Jakarta-IMBCNews – Sebuah pukulan telak telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional ( ICC/International criminal court) dalam putusannya tanggal 19 july 2024, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina yang sudah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal.
Untuk itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut di akhiri sesegera mungkin. Hal ini tentu saja membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan, karena bagaimanapun juga dengan adanya keputusan ini Israel terutama dalam hal ini Benjamin Netanyahu tidak lagi mudah untuk berbuat semaunya terhadap tanah dan rakyat palestina.
Sebab bagaimanapun dunia internasional, termasuk beberapa negara sekutunya selama ini di Eropa tentu akan melakukan tekanan terhadap Israel agar mundur sesegera mungkin dari daerah pendudukan, pemukiman dan anexasi yang mereka lakukan atas wilayah palestina sejak tahun 1967.
Apalagi di samping itu Karim Khan yang berperan besar dalam mengadili kasus konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap lima orang yang ada dibalik kasus ini dimana salah satunya adalah terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu.
Jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu akan berubah menjadi buron bahkan nasibnya akan sama dengan Slobodan Milosevic , Presiden Serbia, yang dihukum atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan genosida yang terjadi sewaktu konflik di Kosovo dan Bosnia.
Tetapi bedanya Milosevic tidak di adili oleh ICC tapi oleh ICTY yaitu sebuah Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia yang dibentuk oleh PBB untuk mengadili para pelaku kejahatan perang yang terjadi selama Perang Yugoslavia.
Mudahan-mudahan saja dalam waktu yang tidak terlalu lama Benyamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah dari tindak kezhaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung di balik jeruji besi penjara.
Note: Ada ICC dan ada ICJ. ICC merupakan pelengkap dari International Court of Justice (ICJ). Parameter di antara keduanya adalah ICJ adalah suatu pengadilan yang mengadili perselisihan antarnegara. Sementara ICC adalah pengadilan yang menuntut dan memidana individual.
Penulis,
Buya H. Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI.