IMBCNEWS Jakarta | – Di bawah Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Sandjaya Hermannto sukses memediasi konflik antara 9 Hakim Kontitusi dengan Prof. Dr. Deny Indrayana terkait pemberitaan yang dinilai bohong atas gugatan sistem pemilu yang akan kembali kepada sistem proporsionnal tertutup.
Atas penanganan kasus tersbeut, lewat Majelis Dewan Kehormatan (DK) Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta memutuskan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Prof. Denny Indrayana sepakat berdamai.
“Menyatakan bahwa antara Pengadu [9 hakim MK] dan Teradu [Prof. Denny Indryana] telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023,” kata Diyah Sasanti Anggota Majelis DK Ad Hoc KAI DKI Jakarta dalam amar putusan dalam persidangan secara hybrid di Jakarta, Senin.
Majelis menghukum kedua belah, yakni 9 hakim MK selaku Pengadu dan Denny Indrayana selaku Teradu menaati Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh mereka.
“Menghukum Pengadu dan Teradu untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp20 juta,” ujarnya.
Putusan DK Ad Hoc KAI DKI Jakarta tersebut menindaklanjuti perdamaian yang telah disepakati pihak pengadu dan teradu yang dimediatori oleh Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang ditunjuk kedua belah pihak.
Anggota Majelis DK Ad Hoc KAI DKI Jakarta, Aldwin Rahadian M., S.H., MAP, menyampaikan, tanggal 6 November 2023, kedua belah pihak dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat Nomor: 01/DK-JKT/VIII/2023, telah menyatakan sepakat berdamai.
“Perjanjian perdamaian telah ditantanganai secara sirkuler, hal mana perjanjian perdamaian tersebut disepakati dan ditandatangani pada hari Senin, 6 November 2023,” ujarnya.
Adapun isi kesepakatan perdamian tersebut, di antaranya, kedua belah pihak tengah menjalani persidangan etik di DK Ad Hoc KAI DKI Jakarta dan para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara a quo dengan itikad baik dan secara kekeluargaan melalui perdamaian.
“Para pihak sepakat dan bersedia untuk berdamai yang kemudian akan dituangkan dalam perkara Nomor 01/DK-JKT/VIII/2023 oleh Majelis Kehormatan Dearah Tingkat Pertama Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI DKI Jakarta,” katanya.
Aldwin melanjutkan, pihak kedua atau Denny Indrayana menyampaikan penyesalannya dalam persidangan pada 23 Oktober 2023 dan kesembilan hakim MK telah memahami penyesalan tersebut.
“Sekaligus kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kehormatan, kewibawaan, serta marwah Mahkmah Konstitusi,” ujarnya.
Kemudian, kedua belah pihak sepakat bahwa kesepakatan ini tidak dapat ditarik kembali oleh para pihak, baik saat ini maupun waktu yang akan datang.
“Majelis Dewan Kehormatan Daerah telah melakukan musyawarah kemudian dilanjutkan dengan membacakan putusan pada Senin, 4 Desember 2023,” kata Aldwin.
Sementara itu, Anggota Majelis DK Ad Hoc KAI DKI Jakarta, Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H., menyampaikan, putusan ini ditetapkan di Jakarta oleh majelis yang diketuai Dr. Umar Husin, S.H., M.H., serta anggota terdiri Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H., Aldwin Rahadian M, S.H., MAP., Diyah Sasanti R, S.H., M.H., MBA., M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.
Dalam persidangan putusan ini, kedua belah pihak dihadiri kuasa hukumnya dan juga Tjoetjoe Sandjaja secar luring (offline). Sedangkan Pengadu dan Teradu, yakni 9 hakim MK diwakili Ketua MK, Suhartoyo, dan Teradu Denny Indrayana hadir secara daring (online).
Sementara itu, Ketua DK Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta, Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., menyampaikan, pihaknya menyambut baik upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu. Hal ini membuktikan sikap kenegarawanan dan kebijaksanaan Pengadu dan Teradu.
Pheo menyampaikan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator dalam perkara ini yang telah melaksanakan tugasnya untuk menengahi kedua belah pihak.
“Sejak awal kami percaya bahwa mediator yang ditunjuk oleh Pengadu maupun Teradu adalah negosiator dan mediator ulung,” katanya.
imbcnews/gatra/KAI/diolah