IMBCNews, Sekadau, Kalbar | Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki keputusan tetap dimusnakan Kejaksaan Negeri Sekadau bersama unsur Forkompinda dan instansi terkait, Kamis 11 Juli 2024.
Selain itu, juga turut dimusnakan barang sitaan kasus khusus berupa rokok tanpa cukai yang diserahkan Bea Cukai kepada Kejaksaan Negeri Sekadau.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah barang sitaan yang menjadi barang bukti yang sudah memiliki keputusan tetap,” ujar Kejari Sekadau, Adiyantana Meru Herlambang, di Sekadau.
Kejari Sekadau menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan berasal dari beberapa kasus seperti, tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pertambangan tapa ijin, pencurian, penganiayaan, penipuan dan pidana khusus bea Cukai Sanggau di wilayah hukum Sekadau.
“Diharapkan setelah pemusnahan barang bukti tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan sesuai undang-undang harus transparansi, untuk itu dilaksanakan pemusnahan barang bukti,” tegas Kejari Adiyantana Meru Herlambang.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati, Subandrio menegaskan dukungan pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau dalam penindakan hukum di wilayah Sekadau.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk salah satu bukti fungsi kejaksaan dan barang yang dimusnahkan sudah berketetapan hukum,” ujar Subandrio.
Lebih jauh, Subandrio menyatakan, Pemerintah Daerah Sekadau selama ini telah menjalani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau untuk penegakan hukum yang baik untuk membangun Kabupaten Sekadau yang maju dan sejahtera serta berkeadilan.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merendam dan diblender untuk barang bukti jenis Narkotika, barang bukti rokok dan pidan KDTR serta anak dibawah umur dengan dibakar, barang bukti kasus pencurian dan peralatan tambang di potong dengan Gerindra serta Henfon dipecahkan.(Arni/S.Ardi)