IMBCNEWS Semarang – Kejaksaan Tinggi Semarang akan serius menangani kasus penipuan dan penggelapan yang mencapai lebih dari Rp33 miliar yang melibatkan Sivandran Coomarasmawy, orang berkebangsaan India tetapi dengan paspor Australia.
“Kejati Semarang akan bertindak profesional dalam menangani kasus penipuan setelah Pihak Kepolisian membuat laporan hingga menjadi P21. Silahkan masyarakat mengawal karena dalam waktu dekat ini, (besok) akan diajukan ke pengandilan Negeri Semarang untuk dibacakan tuntutannya,” kata Arfan Triyono, Ka Humas Kejati kepada pers di Semarang, Rabu.
Ia dimintai tanggapannya terkait adanya penipuan dan penggelapan yang mungkin juga terjadi Tindakan Pidana Pencucian Unag (TPPU) terhadap kasus ekspor impor minyak sawit dengan nomor laporan BP/161/XII/Diskrimum 5 Desember Tahun 2022. Sivandran diduga melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Terhadap laporan yang dibuat Kepolisan itu telah diterima oleh Kejati pada 8 Juni 2023 dan insaAllah besok akan disidangkan. “Kami akan serius dan tidak akan main-main kalau memang sudah ditangkap dan salah mengapa harus dilepas. Itukan akan membuat masalah baru,” katanya, seraya menambahkan, bola akan segera bergulir ke Pengadilan.
Selain Sivandran, juga diduga terlibat dalam penipuan itu adalah Direktur Perusahaan PT. Indo Energy Solusian, Robertus Fredy Cristianto dan pihak lain yang terkiat dalam kerjasama ekspor impor (Palm oil MillEffulen (POME) pada tahun 2022.
Pada kesempatan itu, Kuasa hukum PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara, Laksanto Utomo saat ditemui di Kota Semarang, Rabu (26/7/2023) mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tindakan profesional Kejaksaan yang segera menyidangkan kasus yang sebenarnya relatif sudah lama itu. “Masyarakat punya hak untuk mengawal jalannya proses persidangan agar hukum berjalan sesuai dengan fungsinya, yakni memberikan keadilan bagi orang yang ditipu atau dirugikan,” katanya.
Oleh karenanya, CEO dan Direktur Utama (Dirut) perusahaan di Kota Semarang bakal menjalani sidang dakwaan atas kasus penggelapan dan penipuan kepada PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara, kita mengapresiasi.
CEO yang seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Sivandran Coomaraswamy, dan Dirut PT. Indo Energy Solution bernama Robertus Freddy Christianto ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (26/7/2023) esok.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan. Proses sidang perdana juga sudah dijadwalkan.
“Sudah mulai sidang pertama besok, pembacaan dakwaan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Rabu (26/7/2023).
Ia menyebut dua tersangka itu saat ini mendekam di Lapas Kedungpane Semarang. Adapun tindak pidana yang dilakukan terkait dengan Jual Beli Palm Oil Mill Effulent (POME) yang telah merugikan PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara mencapailebih dari Rp33 miliar.
Kuasa hukum PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara, Laksanto Utomo mengaku kasus yang ini berjalan cukup sulit. Bahkan saat ditangani Polda Jateng, tersangka diduga pernah melarikan diri. Dengan adanya progres penanganan perkara yang akan disidangkan ini pihaknya mengaku lega.
“Perkara ini sudah berjalan sangat lama. Jadi kami mengawal saja karena pelimpahan cukup alot dan lama, makanya perlu monitor penegakan hukum,” jelasnya.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum bisa sesuai menjalankan tanggung jawabnya. Selain itu majelis hakim bisa memutus sesuai dengan rasa keadilan. Pasalnya kliennya sangat dirugikan begitu banyak dengan tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan tersangka.
“Karena jumlahnya cukup banyak, bukan lagi penipuan dan penggelapan tapi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dalam berkala. Jadinya dalam kondisi kemungkinan penipuan itu sudah dilakukan terencana,” bebernya.
Disisi lain, kliennya ternyata juga digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh kedua tersangka dengan register nomor perkara 451/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. Menurutnya hal itu sebagai modus untuk menunda persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
imbcnews/diolah