IMBCNews, Jakarta | Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat membekukan alias mencabut dan menonaktifkan fungsi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kebon Jeruk. Pasalnya, kedua siswa itu terlibat tawuran atau perkelahian.
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi menjelaskan, pencabutan KJP Plus tersebut dilakukan lantaran dua siswa tersebut terlibat dalam aksi tawuran.
“Dari kita Sudindik harus tegas, kita memberikan sanksi kepada peserta didik yang terbukti tawuran. Ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa mereka yang terlibat tawuran, KJP-nya akan disetop,” kata Junaedi saat dihubungi wartawan di Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin.
Junaedi menuturkan pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme pencabutan ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
“Alhamdulillah pihak sekolah sesuai mekanisme mengajukan ke P4OP untuk menyampaikan usulan pencabutan. P4OP setuju untuk pencabutan tersebut sehingga KJP-nya disetop,” kata Junaedi.
Junaedi mengatakan bahwa pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh orang tua siswa bersangkutan. “Orang tua siswa pun sudah memahami, menerima (pencabutan KJP) itu,” ungkap Junaedi.
Larangan bagi penerima KJP Plus ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, ada 23 larangan yang wajib dipenuhi oleh penerima KJP Plus. Salah satunya adalah tawuran.
Dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan (pihak sekolah), peserta didik atau siswa penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan yang ada, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus. (Sumber: Antara)