IMBCNEWS – Jakarta – KPK kembali memanggil eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK). Dirinya dipanggil dalam perkara kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen. Penyidik KPK mendalami dugaan korupsi investasi bodong di lingkungan PT Taspen kepada Antonius Kosasih.
“Hari ini Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dari pemeriksaan tersebut nantinya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK Direktur Investasi PT. Taspen (Persero),” kata Tessa.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero) TA 2019.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya, Rina Lauwy. Rina saat itu tengah menjalani proses perceraian dengan Antonius Kosasih.
Rina mencurigai Kosasih telah menyalahgunakan jabatannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Kecurigaan itu dia sampaikan kepada Kamaruddin. “Diduga, Rp 300 triliun lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin kepada Tempo, pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan uang dari perusahaan yang mendapat dana tersebut.
Untuk menutupi jejaknya, Kosasih meminjam rekening sejumlah orang dekatnya untuk menampung aliran dana dari perusahaan. “Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.
Pada September 2023, Rina sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia juga membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Namun, Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian.
Pada Selasa, 7 Maret 2024, KPK memeriksa Antonius Kosasih dan telah menetapkan tersangka dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen, salah satunya dipanggil, tersangkanya Antonius Kosasih. (*)
Sumber : detik.com/imbcnews/diolah