Oleh: H Anwar Abbas ]*
Sebuah negeri akan rusak kalau hukum di negara tersebut tidak bisa ditegakkan secara baik, benar dan adil.
Fenomena tidak bisanya hukum ditegakkan secara baik, benar dan adil di negeri ini sudah terlihat dalam banyak hal. Banyak pihak, untuk mempersoalkan masalah yang mereka hadapi nyaris tidak punya keberanian.
Pasalnya, dibelakang orang yang hendak mereka gugat atau laporkan seperti dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD; Ada pihak-pihak tertentu yang membackingi. Dan beckingnya boleh jadi para aparat alias orang-orang yang dianggap kuat serta berkuasa.
Memudarnya keberanian warga untuk mendapatkan hak-haknya menjadi ciut. Mereka akan berhadapan dengan berbagai resiko yang akan bisa menimpa diri dan keluarga.
Begitu juga kalau masalah mereka dibawa ke pengadilan. Mereka sudah hopeless lebih dahulu, karena mereka akan berhadapan dengan mafia peradilan.
Dipahami banyak orang, mafia peradilan akan bisa melakukan berbagai upaya dan rekayasa sehingga kemungkinan memenangkan perkara. Sehingga mereka yang hendak menggugat guna mendapatkan hak-haknya sudah membayangkan sangat-sangat tipis menang.
Mereka umumnya tahu, penegakan hukum di negeri ini sudah seperti komoditi ekonomi; Di mana yang akan bisa menang di pengadilan adalah orang-orang yang mampu membayar harganya.
Jadi, masalah penegakan hukum yang baik, benar dan berkeadilan di negeri kita saat ini, boleh dikata benar-benar sedang bermasalah.
Siapa yang merusaknya? Tidak lain adalah para oknum, para pejabat, dan para penegak hukum sendiri.
Untuk itu, agar negeri ini bisa maju dan berkembang ke arah lebih baik, maka masalah penegakan hukum yang baik dan benar serta berkeadilan benar-benar menjadi sangat penting untuk diseriusi. Dilakukan pembenahannya, jangan hukum dikuasai mafia yang tidak bertanggung jawab.
Kalau masalah pembenahan hukum tidak diseriusi maka kemajuan yang akan didapat oleh negara dan bangsa ini hanyalah kemajuan yang besifat semu. Karena rakyatnya tidak akan bisa hidup dengan aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia apabila hak-hak rakyat sebagai individu dan warga bangsa tidak dihormati dan dihargai melalui lembaha penegakan hukum.
Sedangkan rusaknya penerapan hukum di masyarakat tentu saja sama-sama tidak kita inginkan.
]* Penulis, adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia