Jakarta – IMBCNews – Kita menyambut gembira adanya rencana Pemerintah Kabupaten Indramayu bagi membuka kawasan industri untuk mengundang kedatangan para investor agar berinvestasi di daerah tersebut.
Pemerintah indramayu menyatakan bahwa mereka sudah menyiapkan lahan seluas 14 ribu hektare. Untuk itu pemerintah daerah, propinsi dan pusat sekarang sedang bekerja bagi merevisi perundang-undangan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Indramayu agar dalam waktu secepatnya sudah dapat menentukan titik kawasan industri di lahan seluas 14 ribu hektare tersebut.
Rencana ini tentu perlu kita sambut gembira karena dengan adanya kawasan industri baru di daerah tersebut jumlah lapangan kerja baru tentu akan terbuka secara lebar sehingga rekruitmen tenaga kerja akan meningkat dan jumlah pengangguran serta kemiskinan terutama di daerah tersebut tentu akan bisa ditekan.
Tetapi yang menjadi masalah dan yang perlu dipertanyakan apakah kawasan industri baru tersebut akan mengambil dan mempergunakan lahan persawahan yang ada ? Jika ia maka rencana ini tentu perlu disesalkan karena di tengah-tengah usaha kita untuk menciptakan ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan.
Kebijakan ini tentu jelas merupakan khabar buruk karena dengan terjadinya konversi lahan persawahan menjadi kawasan industri tentu hal tersebut akan sangat berpengaruh kepada menurunnya jumlah produksi padi/beras secara nasional dan hal demikian tentu saja akan berdampak terhadap ketersediaan pangan yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk itu MUI menghimbau semua pihak yang terkait baik ditingkat pemerintah daerah, propinsi maupun pusat agar jangan mengizinkan dan memperbolehkan penggunaan lahan sawah dilindungi yang ada sekarang ini untuk kepentingan pembangunan kawasan industri.
Karena hal tersebut sudah jelas-jelas akan berakibat kepada hilangnya lahan pertanian yang subur sehingga hal demikian tentu akan mengakibatkan menurunnya produktifitas pangan secara nasional.
Jika itu yang terjadi maka tidak mustahil di negeri ini di masa depan akan terjadi ketidakstabilan sosial, ekonomi dan politik, karena adanya krisis pangan dimana pemerintah tidak lagi mampu bagi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan.
Penulis,
Anwar abbas
Wakil Ketua Umum MUI