Jakarta-IMBCNews- Menteri Agama RI yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar melantik 37 pejabat Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). Menag menekankan bahwa pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab besar yang setara dengan pejabat negara.
“Masjid Istiqlal adalah masjid negara. Semua pejabat dan lembaga di sini harus berfungsi layaknya pejabat dan lembaga negara dengan tanggung jawab yang besar,” pesan Menag, Selasa (31/12/2024) seperti dikutip laman Kementerian Agama.
Menag Nasaruddin mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu berhati-hati memilih penceramah. “Kita berharap apa yang selama ini dilakukan termasuk kehati-hatian memasukkan penceramah, kehati-hatian dalam mengelola acara, kehati-hatian di dalam memberikan izin untuk mengadakan kegiatan di Masjid Istiqlal sudah cukup bagus, dan ini dipertahankan,” kata Nasaruddin.
“Jangan sampai nanti kita kecolongan, kita harus waspada karena banyak cara orang untuk memanfaatkan keadaan,” tandasnya.
Adapun susunan personalia Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode tahun 2024-2028:
Ketua Badan Pengelola: Menteri Agama Republik Indonesia
Sekretariat : Sekretaris Jenderal Kementerian Agama
Ketua Harian : K.H. Prof Dr. Nasaruddin Umar, M.A.
Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan : K.H. Bukhori Sail Al-Tahiri, Lc., M.A.
Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan : Dr. Mulawarman Hannase, Lc., M.A.
Kepala Bidang Riayah : Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Drs. K.H. Zaenuri Anwar, M.A.
Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat : Dr. Abu Huraerah Abdul Salam, Lc., M.A
Kepala Sekretariat : Dr. Neneng Euis Fatimah, M.Si (*)