IMBC News | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta peningkatan kapasitas penggerak swadaya masyarakat harus sejalan dengan 18 tujuan SDGs Desa.
Hal itu karena strategi percepatan pencapaian pembangunan di desa mengacu pada data-data SDGs Desa berikut dengan 222 indikatornya.
“Peningkatan kapasitas harus sejalan dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa,” papar Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar saat membuka Lokakarya Peningkatan Kapasitas dan Sinergitas untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penggerak Masyarakat di Jakarta, Senin.
Gus Halim juga mengingatkan pentingnya sinergitas dengan semua pihak terkait. Di antaranya adalah pemerintah desa, kampus, swasta, dan steakholder desa termasuk tenaga pendamping profesional.
Tidak hanya itu, para peserta lokakarya juga diminta untuk mengutamakan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. Tentu saja hal ini membutuhkan strategi yang inovatif, praktis, dan cepat.
“Agar sinergi kegiatan pemberdayaan dan pendampingan berjalan dengan baik dan lebih cepat mencapai tujuan pembangunan maka perlu strategi baru, kaidah-kaidah praktis yang lebih mudah untuk dipraktekkan di desa,” tegas menteri peraih Doktor Honoris Causa dari UNY itu.
Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, lanjut dia, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan dana desa sesuai regulasi prioritas penggunaannya.
Sejak digulirkan pertama kali pada tahun 2015, status desa di 74.961 desa telah mengalami banyak perubahan. Sejauh ini dana desa yang telah disalurkan mencapai Rp486 triliun.
Jumlah dana desa itu telah mampu meningkatkan status desa mandiri dari 174 pada tahun 2015 menjadi 6.238 pada tahun 2022. Jumlah desa maju yang awalnya hanya 3.608 menjadi 20.249.
Hal ini senada dengan desa berkembang yang semula 22.882 menjadi 33.902. Sementara itu, desa tertinggal dan sangat tertinggal saat ini sebanyak 9.584 dan 4.982 desa.
Angka tersebut turun dari 33.592 untuk desa tertinggal dan 13.453 desa sangat tertinggal pada tahun 2015.