IMBCNews, Bandung | Pancasila disepakati sebagai dasar negara; Sumber dari segala sumber hukum nasional. Hanya saja, untuk menegakan dan membentuk hukum positif di Indonesia ibarat menegakan benang basah.
“Indonesia sering disebut sebagai negara yang memproduksi hukum, namun tidak mereorientasi nilai-nilai kebhinnekaan yang tumbuh dan hidup,” kata Prof Dr T Subarsyah dalam orasi ilmiah pengukuhan jabatan guru besar ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pasundan Bandung, Senin (10/7/2023).
Prof T Subarsyah, dalam orasinya mengambil tema dengan judul “Reposisi Orientasi Penegakan Hukum di Indonesia”. Ia menyetir, ada serpihan-serpihan menggelisahkan yang melandasi tema itu. Seperti anggapan masyarakat yang merasakan kesulitan mencari keadilan.
“Hukum cenderung ke arah kepentingan penguasa dan pengusaha. Pada akhirnya mengabaikan nilai kebhinnekaan atas hukum itu sendiri,” sebut dia.
Padahal, hukum adalah sebagai instrumen kehidupan masyarakat. Tentu saja, dalam hal ini, diperlukan untuk mewujudkan tatanan secara harmonis-integratif; “Tanpa hadirnya hukum akomodatif-integratif, maka tidak akan ada kehidupan persatuan dan kesatuan yang harmonis,” urainya.
Prof T Subarsyah dalam orasinya itu menyatakan, keragaman nilai sebagaimana diikat dengan semboyan konstitusi negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika semestinya dijadikan fondasi bangunan hukum nasional, yakni hukum positif Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pengkuhan guru besar Prof T Subarsyah tersebut hadir antara lain, Duta Besar Indonesia untuk Laos Pratito Suharyo, Kepala Lembaga Layanan Dikti Wilayah 1V dan Rektor Univ Pasundan Prof Dr Edy Yusuf, Ketua Alumni Unpas Angkatan ke-2 Program Ilmu Hukum S-3 Dr Anang Usman, serta segenap civitas Universitas Pasundan dan para undangan lainnya.
Dalam mengakhiri orasinya, Prof Dr Subarsyah kembali menegaskan bahwa re-posisi orientasi penegakan hukum berbasis pendekatan nilai Keindonesiaan untuk mampu menapaki nilai Kebhinnekaan yang sesungguhnya sudah tersirat dalam Pembukaan UU NKRI 1945 yang memformalkan Pancasila sebagai dasar negara (philosopische grondslag).
“Sedangkan hukum akomadatif, haruslah bermuatan makna sebagai model pendekatan dan sebagai alat negara dalam proses pembentukan hukum,” tegas dia.
Selain pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Unpas juga melakukan pengukuhan Guru Besar Prof Dr Teddy Hikmat Faizi. Teddy mengambil bidang Ilmu Administrasi Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan. (asyaro/tys: Unpas)