IMBCNews, Cirebon, Jawa Barat | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, menyatakan kredit bermasalah atau “non perfoming financing” (NPF) lembaga keuangan mikro (LKM) di wilayah Cirebon tergolong tinggi mencapai 38,48 persen dan mengakibatkan penurunan jumlah debitur pinjaman sebesar 9,46 persen yer on yer (yoy).
Kepala OJK Cirebon Fredly Nasution sebagaimana dilansir Antara pada Senin mengatakan, tingkat NPF (kredit bermasalah) LKM di wilayah Cirebon berada dalam kategori tinggi sebesar 38,48 persen.
Fredly mengemukakan, tingginya kredit bermasalah pada LKM di Wilayah Cirebon, menyebabkan tingkat likuiditas yang ketat, sehingga LKM sulit untuk melakukan ekspansi dan menjangkau nasabah lainnya.
Bahkan kata Fredly tingginya kredit bermasalah juga mempengaruhi penurunan jumlah debitur pinjaman, di mana dari data yang ada terdapat penurunan 9,46 persen, dari 10.910 pada Desember 2022, menjadi 10.380 debitur di bulan April 2023.
Selain debitur pinjaman, lanjut Fredly dana yang disalurkan juga mengalami kontraksi sebesar 5,46 persen yoy menjadi Rp26,13 miliar dari sebelumnya Rp26,77 miliar.
“Secara umum, kinerja intermediasi LKM di Wilayah Cirebon per April 2023 yang tercermin dari pinjaman yang disalurkan mengalami kontraksi sebesar 5,46 persen yoy,” tuturnya.
Fredly menambahkan, meskipun demikian, kinerja intermediasi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) non badan wakaf mikro (BWM) yang diindikasikan oleh pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 4,89 persen yoy menjadi Rp16,02 miliar.
“Sementara dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat sebesar 19,03 persen yoy menjadi Rp17,56 miliar. Namun, profil risiko LKMS non BWM dari tingkat NPF masih cukup tinggi sebesar 12,74 persen,” katanya.
Sejalan dengan LKM, kinerja intermediasi BWM yang tercermin dari pembiayaan disalurkan mengalami kontraksi sebesar 30,84 persen menjadi Rp112,43 juta. Namun demikian, profil risiko BWM masih terjaga dengan nilai NPF sebesar 4,65 persen. (Sumber: Antara)