Jakarta-IMBCNews – Sejumlah massa yang tergabung dalam Poros Jakarta dan elemen masyarakat lintas agama menggelar doa bersama untuk negeri menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) yang damai, jujur dan adil di depan Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
“Hari ini, di sini, kami keluarga besar Poros Jakarta bersama para tokoh agama, lintas agama, menyampaikan sikap dan berdoa bersama menuju Pilkada 2024 yang damai, jujur dan adil,” kata Ketua Umum Poros Jakarta Biem T. Benjamin, Jumat (23/8/2024)
Biem menyebutkan, kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendoakan komisioner KPU RI beserta seluruh perangkat hingga provinsi, kabupaten dan kota ataupun tingkat bawahannya agar bisa menjalankan proses Pilkada 2024 dengan damai, jujur dan adil.
Kedua, Poros Jakarta meyakini KPU RI beserta seluruh penyelenggara di dalam jajarannya bisa mengikuti aturan hukum yang sudah berlaku di Indonesia. Menurut Biem, pasca putusan MK ini sudah seharusnya dijalankan seutuhnya karena MK merupakan putusan terakhir.
“MK itu tidak bisa dibuka lagi karena memang bersifat ‘final and binding’. Jadi final dan mengikat,” tegas Biem.
Ketiga, Poros Jakarta dan para tokoh dan lintas mendoakan agar komisioner KPU RI tingkat pusat sampai ke daerah dengan seluruh perangkatnya hingga ke bawah diberikan kekuatan, keberpihakan kepada rakyat Indonesia, bangsa dan negara untuk menjalankan proses pilkada dengan keadaan yang baik.
Biem berharap, KPU RI bisa mendengarkan dan menjalankan keputusan yang memang adil dan jujur sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU juga harus segera membuat Peraturan KPU. Harus segera membuat perayturan KPU. Karena hari Selasa 27 Agustus itu sudah membuka pendaftaran. Jadi waktunya tinggal hari ini sampai hari Senin KPU bekerja,” ujar Biem.
Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus.
Sehingga pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK, demikian menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (*)