Jakarta-IMBCNews – Seorang ibu bernama Aelyn Halim, yang juga merupakan Puteri Indonesia Favorit 2010 berharap keadilan menuntut hak asuh anaknya.
Dia bahkan mengaku hampir 4 tahun tidak bersama dengan anak kandungnya padahal ia pemegang hak asuh anak dari pengadilan.
“Hampir 4 tahun tidak bisa bersama dengan anak kandung saya. Mantan suami pun tega menggunakan oknum polisi jaga anak saya, pisahkan saya dengan anak,” ujar aelyn kepada media di Jakarta, Minggu (10/3/24)
Pada 2022, kata Aelyn, secara tidak sengaja bertemu dengan AG (anaknya) di Plaza Senayan. Namun, kejadian tersebut berakhir dengan serangan terhadap Aelyn oleh tiga orang.
“Tahun 2022 saya tidak sengaja ketemu anak di Plaza Senayan. Namun saya diserang 3 orang bersama-sama, ada yang cekik saya, ada yang pukul,” bebernya.
Aelyn melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan nomor laporan LP 646 dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengeroyokan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, penyidik dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap para tersangka. Padahal menurut dia, seharusnya pelaku diancam hukuman 5 tahun harus diikuti dengan penahanan.
“Saya lapor Polisi LP 646 dan sudah tetapkan mereka tersangka pasal pengeroyokan ancaman 5 tahun. Tapi aneh penyidik Renakta Unit PPA tidak tahan mereka,” terangnya.
“Sontak cerita, penyidik bilang merela dilapor Propam oleh tersangka, dan di Propam bagian Waprop ada teman tersangka dan menekan penyidik bilang ‘kenapa jadikan mereka tersangka, nanti kamu disidang etik’,” beber dia.
Lebih jauh Aelyn mengaku penyidik yang membantu dirinya menangani kasus ini memiliki pangkat rendah, sedangkan pihak yang melakukan intervensi memiliki pangkat yang lebih tinggi.
“Penyidik yang tangani perkara saya itu pangkat rendah, Kanit PPA Ibu Endang pangkatnya Kompol Sedangkan yang intervensi lebih tinggi pangkatnya. Mereka takut hilang jabatan dan karir karena menangani kasus ini dan mereka dilaporkan ke propam polda metro jaya oleh tersangka dan ada bagian wabrop menekan penyidik yang lagi hamil sambil berkata “kenapa dijadikan tersangka nanti kamu sidnag etik”,” bebernya lagi.
Akibatnya, para tersangka tidak ditahan dan berkas perkara belum mencapai tahap P21. Aelyn merasa curiga apakah faktor uang atau kenalan dengan pejabat mempengaruhi penanganan kasus ini.
“Hasilnya tersangka tidak ditahan dan berkas pun belum P21. Apa ini faktor duit?? Kenalan pejabat??…” tanya dia merasa heran dan kesal.
Aelyn pun merasa putus asa dan takut, namun dia tidak tahu apa yang bisa dilakukannya selain menyuarakan kepada media
Dia meminta bantuan kepada Kapolri dan jajaran kepolisian untuk segera menahan para tersangka dan mengirim berkas laporan LP 646 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Aelyn memohon keadilan dan meminta bantuan dari siapa pun yang dapat membantunya.
“Saya sudah tidak tau dan mau berteriak saja penuh takut tapi apa lagi yang bisa saya lakukan selain ini. Saya minta Bapak Kapolri dan jajaran tegur itu segera tahan para tersangka dan P21 berkas LP 646 ke Kejati DKI jakarta,” pintanya.
“Saya minta keadilan, tolong bantu saya…!! bantu saya… anak diambil dijaga oknum polisi, saya pun dikeroyok mereka.saya bukan siapa-siapa!,” serunya dengan harap. (KS)