| Oleh H Anwar Abbas *]
IMBC NEWS | Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo ditahan aparat penegak hukum (APH), akibat gigih memperjuangkan haknya. Budiharjo melaporkan terjadinya tindak pidana pada tahun 2010 atas pemukulan dirinya, pencurian 5 unit kontainer beserta isi miliknya. Plus, terjadinya perampasan lahan seluas 10259 meter persegi.
Penahanan Budiardjo, awalnya dilakukan oleh konglomerat pengembang properti. Penahanan itu terjadi, karena pihak pengembang melaporkan dan mempergunakan pendekatan hukum dan kekuasaan dengan mengadukan masalah yang dihadapinya melalui pihak kepolisian.
Tujuan pihak pengembang, tentu adalah bagaimana mendapatkan dan melindungi tanah dengan alasan tanah Budihadjo itu adalah haknya.
Hal yang menjadi pertanyaan, mengapa Budiardjo tidak letih-letih dan tidak jera-jeranya berjuang bagi mendapatkan pengakuan atas hak kepemilikan dia terhadap tanah yang dipersengketakan tersebut? Meski pun, resikonya sangat berat dan itu yang dihadapi Budihardjo. Di mana, dia dan isterinya, sudah ditahan sejak Januari 2023.
Tampak di permukaan, sekali pun dia dalam tahanan dan atau dipenjarakan oleh pihak kepolisian, dia kelihatan tidak akan surut dan tidak akan gentar sedikit pun. Budihardjo cenderung terus akan menghadapi hal yang menimpa dirinya, karena dia sangat yakin tanah yang dipersengketakan itu adalah miliknya.
Dalam pengakuan Budihadjo, punya data yang kuat untuk menunjukkan dan mempertanggung jawabkan kepada pihak yang berkompeten dalam penyelesaian masalah sengketa pertanahan 10259 meter persegi tersebut. Oleh karena itu, supaya muncul rasa keadilan, maka sebaiknya dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, pemerintah terlebih dahulu mempergunakan pendekatan dialog dan adu data.
Dialog dan adu data penting pula dilakukan, bagi mereka yang berniat baik untuk menghadirkan keadilan dibandingkan dengan salah satu pihak langsung mempergunakan pendekatan kekuasaan, atau security aproach dalam mengatasi masalah sengketa perdata.
Untuk itu, pemerintah sebaiknya membentuk sebuah Tim Independen dalam menghadapi kasus-kasus pertanahan. Tugas tim ini adalah mengkaji dan menguji serta mengadu setiap data yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang bersengketa.
Oleh karena, kalau akan ada penahanan-penahanan, maka orang yang akan ditahan adalah pihak yang menurut Tim Independen tersebut memang memiliki data yang posisinya lemah; Apakah itu Pihak Tergugat atau pihak Penggugat. Dalam kasus ini, apakah Pihak Budihardjo atau Pihak Pengembang yang datanya lemah?
Pemerintah penting melakukan keberimbangan supaya rasa keadilan tidak terusik dengan unsur perampasan. Karena seseorang yang ditahan atau tidak itu didasarkan kepada hasil kajian Tim yang telah melakukan adu data dari masing-masing pihak yang bersengketa.
Jadi, bukanlah karena praktik-praktik kongkalingkong antara pihak lawannya dengan pihak kepolisian. Akan tetapi masih sangat dimungkinkan karena dia sudah tahu bahwa dalam adu data yang dilakukan oleh Tim Independen ternyata data yang dia miliki adalah lemah. Jadi dia pun bisa menerima penahanan, sebagai sesuatu yang wajar. Penahan bukan dikesankan karena pihak lain telah memperalat aparat penegak hukum yang ada.
Tentang bagaimana nanti akhir penyelesaian sengketa yang terjadi, boleh jadi juga pihak kepolisian dan kejaksaan yang akan memproses. Atau, nanti pada gilirannya masuk pengadilan; Hakim pulalah yang akan mengadili dan memutuskannya.
Semoga bermanfaat.
*] Penulis, adalah Wakil Ketua Umum Majelis ‘Ulama Indonesia (MUI)