Jakarta-IMBCNews – Pernyataan Presiden Jokowi dalam pertemuan tahunan industri jasa keuangan 2024 di St Regis Jakarta Selatan, Selasa 20 Februari 2024 benar-benar mengejutkan. Karena selama ini kita sering sekali mendengar kata-kata dari para menteri dan pejabat serta pimpinan dunia perbankan yang mengatakan bahwa pemerintah dan dunia perbankan komit untuk membantu UMKM.
Tapi pertanyaannya betulkah hal demikian? Kita tahu jumlah UMKM di negeri ini sekitar 65 juta atau 99,99 persen dari total pelaku usaha yang ada. Tetapi pada kenyataannya apa yang mereka peroleh masih jauh panggang dari api.
Padahal dalam PBI no 17/12/PBI/ 2015 tentang pengembangan UMKM, di dalam pasal 2 nya sudah dinyatakan dengan tegas bahwa dunia perbankan harus memberikan kredit dan atau pembiayaan kepada UMKM tahun 2015 minimal sebesar 5 persen, tahun 2016 (10%), tahun 2017 (15%) dan tahun 2018 (20%).
Jadi angka 20 persen yang diamanatkan oleh PBI tersebut sudah harus di capai tahun 2018. Tapi ternyata sampai hari ini atau setelah 5 tahun berlalu angka dan ketentuan tersebut belum juga kunjung terwujud. Karena yang mereka kucurkan kepada UMKM, kata Pak Jokowi kemarin tanggal 20 Februari 2024 baru 19 persen.
Sementara BI lewat PBI no. 23/13/PBI/2021 tentang rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), juga sudah menegaskan dan menargetkan bagi bank umum konvensional, Bank umum syariah dan unit usaha syariah seperti terdapat dalam pasal 3 ayat 4 dikatakan bahwa kewajiban pemenuhan RPIM ini dilakukan secara bertahap.
Dengan ketentuan jumlah kredit dan pembiayaan yang sudah harus dikucurkan kepada UMKM tersebut paling sedikit sebesar 25 persen pada posisi akhir bulan Desember 2023 dan paling sedikit sebesar 30% sejak posisi akhir bulan Juni 2024.
Jadi dari sini terlihat sekali para menteri dan pejabat di negeri ini, tidak serius dalam melaksanakan perintah dari presiden tersebut. Padahal presiden sudah mengingatkan masalah ini berkali-kali sejak periode pertama kepemimpinannya sampai hari ini.
Jadi sudah lebih 9 tahun lamanya berlangsung, namun gerak dan implementasi dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan BI tersebut tampak belum juga berjalan sesuai dengan rencana yang ada.
Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi? Hal ini tentu benar-benar menyedihkan dan mengenaskan karena dari sini kita melihat apa yang dikatakan oleh para menteri dan para pejabat yag selama ini menyatakan bahwa mereka telah berpihak kepada UMKM ternyata hanya ada dibibir dan tidak mewujud dalam kenyataan, sehingga timbul pertanyaan apakah mereka tidak punya hati nurani?
Sebab bukankah mereka sudah tahu bahwa jumlah UMKM di negeri ini yaitu 99,99 persen dari total pelaku usaha di negeri ini, tapi jumlah kredit dan pembiayaan yang mereka terima hanya sebesar 19 persen dari total kredit dan pembiayaan yang dikucurkan oleh dunia perbankan.
Sementara usaha besar/ konglomerat/pemilik kapital/oligark yang jumlahnya hanya 0,01 persen mendapat kredit dan pembiayaan dari dunia perbankan sekitar 81 persen.
Hal ini tentu benar-benar membuat kita sedih dan kecewa karena ternyata para pemimpin dan pejabat yang selama ini kita percaya, ternyata telah berbuat sesuatu yang sudah tidak lagi sesuai dengan falsafah dan hukum dasar yang kita miliki yaitu pancasila dan UUD 1945.
Tapi yang lebih mengemuka yang mereka perlihatkan kepada kita adalah faham liberalisme kapitalisme yang itu jelas-jelas tidak sesuai dengan faham, sikap dan jati diri kita sebagai bangsa.
Kasihan sekali nasib UMKM di negeri ini ya? Karena mereka punya pemimpin tapi tidak ada yang membelanya.
Penulis, H. Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI