IMBCNEWS | Jakata, Tiga Ustaz yang didakwa sebagai peserta Jamaah Islamiyah (JI) atau dinilai menyembunyikan informasi, dikenakan vonis tiga tahun penajara, dikurangi hukuman yang sudah dijalani selama ini. Tiga ilntektual Muslim itu adalah, Farid Okbah, MA, Dr. Ahmad Zain Annajah, dan Dr. Anung Alhamad.
Atas Putusan itu, kata Koordinator Penasehat hukumnya, Ismar Syariffudin usai sidang di PN Timur Jakarta, Senin mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan, termasuk melaporkan hakim yang dalam pertimbangannya tidak masuk logika atau tidak lazim, yakni mengadu domba antara PH dengan keluaga klien.
“Saya sudah protes. Saya akan lapor ke Dewan Pengawas (Bawas) di MA, dan Komisi Yudisial. Bahwa seorang hakim itu disebutnya Yang Mulia, mestinya, sikap tindaknya termasuk logika berfikirnya juga baik dan tidak bereretiket buruk,” katanya, seranya menambahkan, sejak awal pihaknya sudah mengusulkan ke Ketua PN Timur untuk melakukan penggantian hakim yang tidak tahu masalahnya.
Ketiga Ustaz itu dikenakan Pasal 13 C Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme menjadi UU yang ancaman hukumannya minmal tiga tahun. Dengan demikian, antara jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai lembaga tempat mencari keadlan, tampaknya kedua lembaga itu “sudah se-iya sekata”, dimana hakim sama sekali tidak berusaha mencari kebenaran materiel. Tetapi hanya kopi paste dari tuntutan jaksa itu.
“Inilah kualias para hakim yang memutus perkara itu terlihat tidak kreatif sama sekali cuma apa yang disodorkan jaksa, ditelan habis. Atas dasar itu kami akan terus melakukan perlawanan. Jika perlu banding dan melaporkan ketidak adilan itu keberbagai lembaga berwenang.
Sementara itu PH lainnya Thorik Talib menambahkan, meskipun sempat molor 30 menit, akhirnya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan terhadap 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat pada Senin pukul 10. 0 WIB.
Padahal, biasanya penjelasan mengenai isi putusan, upaya hukum, dan waktu untuk mengajukan banding disampaikan setelah pembacaan putusan. Hal iu menjadi sebuah gelagat bahwa pihak Hakim akan memutuskan bahwa 3 ustaz di antaranya ustaz Farid Ahmad Okbah, ustaz Ahmad Zain an Najah dan ustaz Anung al Hammat akan di jatuhi hukuman bersalah.
Dalam membacakan putusannya, kuasa hukum menilai bahwa Hakim hanya mengadopsi dan mengulang-ulang materi tuntutan Jaksa, bahkan berbagai argumentasi penting dari materi pledoi tidak disinggung. Tampaknya tiga ustaz itu sudah menjadi target atau order dari pihak lain.
Hakim menurut kuasa hukum malah tendensius dan melemparkan tuduhan jika pihak kuasa hukum yang mengopy paste materi pembelaan dari perkara lain, dan menuduh jika pengacara tidak menghadirkan ahli untuk mengkounter materi tuntutan jaksa.
Padahal, banyak ahli yang sudah dihadirkan, mulai dari ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli terorisme.
“Pendapat ahli yang penting dan meringankan, bahkan menepis unsur pidana dakwaan jaksa khususnya terkait pasal 13 c UU Terorisme, diabaikan hakim,” kata Thorik.
IMBCNews/diolah**