IMBCNews, Karawang | Ketua DPR RI Puan Maharani, dengan persetujuan para anggota dewan, mensahkan Revisi Undang Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU, pada Kamis 28 Maret 2024. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Persatuan Anggota BPD seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karawang menyikapi atas disahkannya UU tersebut dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) dirangkai buka puasa bersama, di RM Alam Ceria Jalan Surotokunto, Kecamatan Karawang Timur, Ahad (31/3).
Ketua PABPDSI Kabupaten Karawang H.Suhara Iskandar menyampaikan, pihaknya sangat bersyukur. “Kami tentu bersyukur karena apa yang diperjuangkan PABPDSI selama ini dapat diterima,” ungkapnya di hadapan awak media.
Ia mengemukakan, UU tentang Desa yang baru disahkan tersebut akan turut disosialisasikan kepada seluruh BPD yang ada di Kabupaten Karawang. “Kami juga akan menyampaikannya ke Pemerintah Daerah melalui Dinas BPMD,” jelas Suhara yang didampingi Ketua PABPDSI Kecamatan Telukjambe Timur Lukman Nurhakim Iraz.
Revisi Undang Undang tersebut, sebut Suhara, tidak hanya masa jabatan kepala desa dan BPD, namun penghasilan tetap ada kenaikan. “Bahkan, asuransi yang selama ini tidak ada, sekarang kita tunggu diberlakukannya UU Perubahan atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa setelah dicatat dalam lembar negara,” tambahnya.
Lain itu Suhara juga mengatakan bahwa PABPDSI akan mengawal sampai terbitnya peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan bupati serta SK penyesuaian.
Menjawab issu bahwa dinas sudah merancang untuk mempersiapkan perda tentang rekutmen BPD yang baru yang akan berakhr masa jabatannya bulan Oktober mendatang, Ketua PABPDSI Telukjambe Timur Lukman memaklumi saja. Menurut Lukman malah isunya pasal dalam rancangan Perbup Karawang telah dibuat sebelum UU disahkan.
“Sementara UU baru disahkan tanggal 28 Maret pekan kemarin. Sedangkap penyusunan perbup tentu harus sejalan dengan UU, agar tidak terjadi konflik hukum atau konflik sosial di tengah masyarakat,” tutur Lukman.
Rapat Kerja ini diikuti Pengurus PABPDSI Provinsi Jawa Barat, Pengurus Kabupaten dan 18 Pengurus PABPDSI Kecamatan di Karawang. Para peserta raker bersepakat agar jika nantinya UU Desa Perubahan sudah diundangkan, termasuk telah ada peraturan turunannya, harap Lukman akan berubah baik PP dan sesuai dengan ketentuan pasal 118 bahwa Kepala Desa dan BPD yang berakhir Februari tahun 2024 pun menyelesaikan tugasnya mengikuti UU Desa Perubahan, sehingga berakhirnya pada bulan yang sama pada Tahun 2026.
Senada dengan Lukman, Suhara juga berharap kepada seluruh anggota BPD di Kabupaten Karawang agar terus meningkatkan kinerjanya di desa masing-masing. “Karena, kita semua memikul amanat yang tidak mudah dari masyarakat desa. Oleh karena itu, saya mengajak agar anggota BPD maksimalkan tupoksi masing-masing dalam menjalankan amanat undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya,” pungkas Suhara. (eds/asy-3103: lpt-b)