IMBC NEWS, Karawang | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina SH dari Partai Golkar menggelar Reses ke-2 Tahun Sidang 2022-2023, Sabtu (18/2/2023) di Aula RM Alam Ceria, Jalan Suroto Kunto, Karawang. Reses yang dilakukan Sri Rahayu dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat dalam upaya akselerasi pemerataan pembangunan di wilayah konstituennya.
Anggota Legisaetif dari Daerah Pilihan X (Dapil X) meliputi Kabupaten Karawang dan kabupaten Purwakarta, di DPRD Jawa Barat berada di Komisi V yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, antara lain masalah pendidikan, kebudayaan dan kesehatan.
Sri Rahayu mengemukakan, sekiranya ada dan dijumpai ada sekolah yang menahan ijazah karena alasan belum meluniasi, warga Karawang dipersilakan menghubunginya.
“Untuk masalah pendidikan ini, khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri, salah satu yang dapat saya bantu kalau ada lulusan yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah. Nanti saya akan turun dan meminta agar kepala sekolah tidak lagi menahan ijazah,” kata Sri Rahayu di hadapan peserta reses, Sabtu (18/2/2023).
Pihak sekolah, khususnya sekolah negeri, tambah Sri Rahayu tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik yang sudah tamat. “Kalau untuk sekolah swasta, itu kebijakannya di Yayasan beda dengan sekolah negeri,” katanya.
Untuk bidang kesehatan, ungkap Sri Rahayu dirinya sering disibukkan oleh keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. “Jawa Barat mempunya program untuk BPJS. Untuk kesehatan ini, saya siap membantu,” sebutnya.
Sri Rahayu menjelaskan, RSUD Karawang saat ini adalah sebagai rumag sakit rujukan Provinsi Jawa Barat. “Karena rumah sakit rujukan tingkat provinsi, maka layanan kesehatan terhadap masyarakat harus ada peningkatan, jangan sampai masyarakat Karawang yang mau berobat tidak dilayani,” papar dia.
Ada pun yang menjadi tugas Komisi V DPRD Jawa Barat sebetulnya limayan banyak, meliputi: Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri Strategis, Ketenagakerjaan termasuk perlindungan TKI, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Transmigrasi serta Penanganan Penyandang Cacat dan Anak Terlantar.
Untuk bidang terkait keorganisasian dan pemerintah desa, menurut Sri Rahayu berada pada komisi lain. Sekali pun begitu, sebagai mana baru saja terjadi pelantikan pengurus 11 kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia, ia juga memberikan dukungan.
“Hanya sebagai bidang kerja kedewanan pada Komisi V saya tidak memiliki kewenangan langsung. Sebagai pribadi, saya mendukung tentang kiprah PA BPD SI sebagai organisasi yang ada di Karawang mau pun Jawa Barat,” katanya.
Ditanya soal unjuk rasa damai yang dilakukan PA BPD SI ke Istana dan DPR RI pada Kamis (16/2/2023) yang menuntut Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32 dan Pasal 65 agar BPD dikembalikan pada fungsi pada kelegeslasiannya, kedua berupa tunjangan bagi anggota BPD diusulkan dari DD berlaku secara nasional dan ketiga, anggota BPD menuntut agar diikut-sertakan dalam JSN BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanakerjaan, pada intinya memberikan dukungan dan dorongan agar tuntutannya terealisasi.
“Saya bisa coba mengomunikasikan dengan temen-temen, terutama yang dari Fraksi Golkar di DPR RI,” pungkasnya. (Edi-s/Asy)