Jakarta-IMBCNews- Pengelolaan zakat di Indonesiia mengalami kemajuan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun potensi zakat nasional mencapai Rp 327,6 triliun per tahun, realisasi penghimpunannya baru sekitar Rp 26 triliun pada 2023 atau 7,93 persen dari total potensi.
Untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepercayaan publik, Inspektorat Wilayah III bersama-sama dengan Ditjen Bimas Islam melaksanakan audit syariah berbasis digital. Pelaksanaan audit syariah berbasis elektronik telah dilakukan pada 9 LAZ, 9 Baznas Kab/Kota dan 1 Baznas Provinsi pada 28 November hingga 4 Desember 2024
Inspektur Wilayah III, Aceng Abdul Azis, menyatakan bahwa penggunaan e-Adsyar memberikan keunggulan dalam pelaksanaan audit. “Langkah ini merupakan terobosan yang memungkinkan kami untuk meningkatkan efisiensi audit tanpa mengorbankan kualitas. Kami yakin pendekatan ini akan mendorong tata kelola zakat yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam Reviu Meeting di Jakarta (10/12/2024).
Audit syariah 2024 mencakup pemeriksaan pengumpulan, penyaluran dana zakat, tata kelola lembaga, hingga aspek transparansi. Meski aplikasi e-Adsyar masih dalam tahap uji coba, penerapannya dinilai strategis untuk mendukung tata kelola berbasis Governance, Risk, and Compliance (GRC) serta Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM).
“Kami menyadari bahwa masih ada aspek teknis yang perlu disempurnakan. Namun, kami optimis aplikasi ini dapat dioptimalkan dan menjadi standar baru dalam pengawasan pengelolaan zakat,” imbuh Pengendali Teknis Itjen Kemenag, Ali Saban.
Pelaksanaan Audit Syariah 2024 merupakan bukti nyata komitmen Kementerian Agama untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia demi kemaslahatan umat. Dengan dukungan teknologi dan pengawasan yang semakin baik, pengelolaan zakat di Indonesia diharapkan dapat mencapai potensi maksimalnya dalam waktu dekat. (*)