Jakarta – IMBCNews.com – Masalah pengangguran merupakan salah satu masalah yang sangat penting untuk kita perhatikan bersama apalagi UUD 1945 pasal 28 ayat 2 sudah menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja. Jadi kalau demikian halnya maka pertanyaannya kewajiban siapakah untuk menyediakan pekerjaan bagi rakyatnya yang belum bekerja ?
Jawabannya sudah terkandung secara jelas dan tegas dalam konstitusi negara kita dimana dalam mukaddimah UUD 1945 alinea keempat dikatakan bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dan salah satu cara untuk membuat rakyat ini sejahtera adalah dengan cara menciptakan lapangan kerja dan memberi mereka pekerjaan.
Tetapi itulah yang tidak di dapat oleh Jakob Naikolis (45), warga RT 08, RW 05, Kelurahan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditemukan tewas gantung diri di dalam rumahnya, Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 11.20 Wita.
Apa yang telah menjadi penyebab yang bersangkutan bunuh diri ? Kapolsek Amfoang Utara Iptu I Nyoman Sarjana menyatakan diduga kuat korban mengalami stres karena tidak punya pekerjaan tetap sehingga yang bersangkutan nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Untuk itu kita mengharapkan agar pemerintah benar-benar serius dan menseriusi masalah pengangguran ini dengan mengusahakan bagaimana setiap warga negara di negeri ini bisa mendapatkan haknya dengan memiliki pekerjaan agar mereka bisa mendapatkan uang terutama bagi membeli dan memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dan bila mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya maka berarti mereka miskin. Jika itu yang terjadi maka tugas negara dan pemerintahlah membantu mereka . Ini sesuai dengan amanat dari pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Jadi kesimpulannya jika pemerintah betul-betul konsisten dan konsekwen menjalankan amanat dari konstitusi maka rakyat di negeri ini akan hidup dengan aman, tentram, damai , sejahtera dan bahagia karena nasib mereka diperhatikan oleh pemerintah dan para pemimpinnya.
Jadi masalah pemimpin dan kepemimpinan serta masalah siapa yang akan dipercaya untuk memerintah di negeri ini jelas menjadi sesuatu yang sangat penting yang harus menjadi perhatian serius dari kita semua. Untuk supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka kita harus bisa memilih pemimpin yang benar-benar komit dengan falsafah bangsa kita Pancasila dan hukum dasar yang berlaku di negeri ini yaitu UUD 1945.
Tanpa itu maka banyak rakyat di negeri ini yang akan hidup dalam keadaan menderita dan sengsara kalau tidak fisiknya maka juga diri dan jiwanya. Dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi. Tks.
Anwar abbas
Wakil Ketua Umum MUI