*Anwar Abbas
Kita sebagai warga bangsa baru saja menyaksikan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI masa jabatan tahun 2024-2029 pada tanggal 1 Oktober 2024 yang lalu yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kita tentu berharap agar mereka-mereka yang dilantik tersebut akan dapat memegang sumpah/janji yang telah mereka ucapkan dengan konsisten dan konsekuen sebab bagaimanapun juga yang namanya sumpah/ janji tersebut tentu jelas menuntut adanya tanggung jawab dari masing-masing mereka terhadap bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini.
Tetapi di sinilah pula muncul lintasan fikiran dan pertanyaan apakah mereka akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, sebab sebagian besar mereka yang terpilih tersebut telah menghabiskan dana atau modal yang cukup banyak untuk bisa lolos menjadi anggota DPR dan DPD RI tersebut.
Tentu tidak mustahil ada di antara mereka yang berpikir tentang bagaimana mengembalikan uang atau modal yang sudah mereka tanam dan habiskan untuk kepentingan kampanye dulu ? Jika itu yang mereka pikirkan tentu sangat sulit rasanya akan bisa terpenuhi melalui gaji dan pendapatan mereka yang sah yang mereka dapat selama mereka berada di lembaga legislatif tersebut.
Oleh karena itu tidak mustahil jika ada peluang maka mereka akan menempuh cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum dan ajaran agama. Bila itu yang terjadi maka tentu mereka tidak lagi dapat melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya karena mereka lebih mementingkan dirinya sendiri dari pada kepentingan rakyat, bangsa dan negaranya.
Akibatnya fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utama mereka tentu tidak lagi dapat mereka laksanakan sebagaimana mestinya. Semuanya nyaris sudah diwarnai oleh berbagai transaksi dan kepentingan yang tidak sepatutnya.
Untuk itu kita berharap dan mengimbau kepada seluruh anggota DPR dan DPD RI yang baru saja dilantik agar menjadikan jabatan yang mereka emban tersebut sebagai lahan untuk mengabdi dan berbuat kebajikan.
jangan menjadikan jabatan tersebut untuk memperkaya diri dan kelompok dengan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penyalah gunaan jabatan karena hal demikian selain terlarang dalam ajaran agama dan hukum yang ada. tindakan tersebut jelas-jelas sangat bertentangan dengan semangat dan amanat dari reformasi dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.
*Wakil Ketua Umum MUI