IMBCNews, Bogota | Nicolas Petro, putra Presiden Kolombia Gustavo Petro, ditangkap karena dugaan pencucian uang dan penggelapan dana, kata kantor kejaksaan agung setempat pada Sabtu.
Seorang politisi di Provinsi Atlantico, Nicolas, sebelumnya menyambut baik penyelidikan terhadap dirinya yang dimulai pada Maret lalu. Saat itu, dia menyangkal tudingan yang menyebut bahwa dia mengambil uang dari para pengedar narkoba sebagai imbalan memasukkan mereka dalam upaya damai ayahnya.
Kejaksaan juga menangkap mantan istri Nicolas, Daysuris del Carmen Vasquez, atas dugaan pencucian uang dan pelanggaran data pribadi.
Daysuris, pada awal tahun ini, mengatakan kepada media lokal bahwa dua orang yang dituduh terlibat dalam perdagangan narkoba telah memberikan uang kepada Nicolas untuk kampanye ayahnya.
Sang ayah, Gustavo, mengatakan pada X –sebelumnya dikenal sebagai Twitter– bahwa dia mendukung kantor kejaksaan agung untuk melanjutkan penyelesaian kasus anaknya sesuai hukum yang berlaku.
“Semoga kejadian ini menempa karakternya. Dan semoga, dia merenungkan kesalahannya sendiri,” ungkap dan harap Gustavo, sebagaimana dilansir Antara bersumber Reuter.
“Seperti yang saya tegaskan kepada jaksa agung, saya tidak akan mengintervensi atau menekan keputusannya. Dan biarlah hukum memandu prosesnya.”
Gustavo, sebelumnya telah membuat kesepakatan damai dengan kelompok pemberontak untuk mengakhiri konflik internal Kolombia yang terjadi dalam 60 tahun terakhir dan menewaskan 450 ribu orang.
Selama satu tahun kepemimpinannya, Gustavo berhasil menghidupkan kembali negosiasi dengan kelompok gerilya Tentara Pembebasan Nasional (ELN) hingga menghasilkan gencatan senjata yang akan dimulai pada Agustus.
Sementara itu, upaya untuk menggelar audiensi dengan geng kejahatan terbesar di Kolombia, Clan del Golfo, masih tersendat karena kekerasan yang masih berlanjut.
Kantor kejaksaan agung akan meminta hakim agar Nicolas dan mantan istrinya ditahan atas dakwaan tersebut, kata kejaksaan agung.
“Kami akan merumuskan tuntutan untuk kejahatan yang disebutkan sebelumnya,” kata kantor kejaksaan agung dalam sebuah pernyataan. (Sumber: Reuters/Antara)