IMBCNEWS – Jakarta – Gugatan Heri – Sholihin Paslon dengan nomor urut 01 untuk pilkada Kota Bekasi, dinilai oleh pihal lain masih absurd atau kurang bukti sebagai pendukung. Akan tetapi semua akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi untuk memutusnya.
Harapan kita mari sama-sama mengikuti proses ini dengan baik apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentu kita harus menerima dengan lapang dada ucap M.Aldo Sirait kuasa hukum paslon 03 yang dengan para tergugat lainnya usai mendengar pembacaan gugatan Paslon 01, di gedung MK, Jakarta Rabu (8/1/25).
Pembacaan Gugatan di Mahkamah Konstitusi Jakarta yang menggugat membacakan dan baru disimak dan didengar oleh Kuasa Paslon 03 M.Aldo Sirait dan Rekan Advokatnya saat diruangan persidangan MK Jakarta. Jadi tahapan MK setelah dibacakan permohonan gugatan lalu nanti tanggal 17/01/25 kami memberikan jawaban para pihak yaitu pihak,” – pihak terkait penggugat , dalam hal ini kami kuasa hukum Paslon 03 , Bawaslu dan KPU itu nanti hari Jumat akan memberikan jawaban terhadap perrmohonan dari pihak Paslon 01,” tutur Aldo sapaan akrab oleh awak media.
“Permohonan gugatan Paslon 01 itu mengada-ngada, mereka mengajukan untuk Pemilihan ulang , dengan terjadinya; permasalahan dengan tidak fair, sedangkan fakta-fakta yang diuraikan didalam posita tidak menyampaikan hal itu,” imbuhnya, seraya menambahkan, tak ada dalil kuat untuk mendukung buktinya.
jay/firman/imbcnews