IMBC NEWS, Jakarta | Tiga Hakim dan seorang Panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (16/2/2023) datang meninjau langsung obyek lahan yang tengah sengketa, di Jalan RA Kartini, Pondok Pinang-Lebak Bulus, Jaksel. Hal ini terkait lanjutan sidang yang dilalukan Descente (Pemeriksaan Setempat) oleh Hakim atas obyek lahan sekitar 3.500 meter persegi, dan merupakan bagian langkah hukum yang ditempuh PT Signum Development, dengan Nomor Perkara: 205/PTD.G/2022.
PT. Signum sebagai Penggugat mengaku telah membayar lahan tersebut tahun 2010 kepada Ahli Waris Nausin bin Emad dan fisik tanah itu pun sudah dikuasi. Akan tetapi, tak dinyana sama sekali, saat lahan hendak diolah menjadi perkantoran, pada obyek tanah dimaksud berkeadaan sengketa antara ahli waris dengan pihak yang lain.
Kuasa Hukum PT Signum menyebut, pihaknya mengajukan Gugatan Wanprestasi dengan maksud agar Para Penjual (Ahli Waris Nausin bin Emad) tunduk dan patuh atas perjanjian yang sejak 2010 telah disepakati bersama.
“Intinya supaya PT Signum Development memperoleh hak atas obyek tanah tersebut. Karena ahli waris selaku penjual saat itu ternyata ada sengketa dengan pihak yang lain, tentu saja hal ini merugikan PT Signum yang terkendala untuk mengolah lahan, karena berlarut-larut pada persengketaan,” sebut salah seorang Penasihat Hukum PT Signum, yang tergabung dalam Kantor Hukum Ladies Lawfirm, di LSHI Jalan Haji Nawi Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2) pagi.
Pensehat Hukum PT Signum, dari Kantor Hukum Ladies Lawfirm lainnya, Dr Laksanto Utomo SH MH, saat berada di lokasi obyek perkara, Jalan RA Kartini Lebak Bulus, Kamis siang dan seusai ia mendampingi Para Hakim dan Panitera PN Jaksel mengatakan, bahwa hakim datang ke obyek lahan untuk memastikan bahwa lahannya memang ada.
“Lahan ini secara fisik berada dalam penguasaan PT Signum. Dan di sini juga ada Pak Lurah. Juga ada Manager Legal sehingga dapat dimintai keterangan langsung. Sedangkan harapan kami, kedatangan hakim ke obyek lahan agar hakim nantinya dapat menyimpulkan sesuai pandangan hakim,” terang Laksanto.
Manager Legal PT Signum Development, Panca Subagyo mengatakan, kedatangan hakim ke obyek lahan yang disengketakan merupakan kelanjutan dari sidang-sidang yang telah dilakukan; Ini bagian dari kegiatan Descente, di mana Hakim ingin memastikan bahwa obyek lahannya memang ada.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim juga mengajak para pihak yang bersengketa serta penasehat hukum masing-masing pihak. Ada pun peninjaun obyek ini, hakim bisa melihat lebih jelas bahwa lahannya ada,” ungkap Panca.
Menurutnya, lahan yang luasnya sekitar 3.500 meter persegi tersebut, mulai diperkarakan setelah pihak PT Signum ketika tahu kalau lahannya bersengketa antara ahli waris yang sudah menerima pembayaran dengan pihak yang lain.
“PT Singum mau memanfaatkan obyek lahan masih bersengkata. Maka PT Signum memperkarakan mulai 2022. Harapannya, lahan segera dapat sepenuhnya dikuasi PT Signum, karena lahan dimaksud sudah dibayar. Atau, mereka mengembalikan uang telah dibayar itu?” sebut Panca.
Kepala Kelurahan Pondok Pinang-Lebak Bulus, Rizky Januar mengatakan, kesertaan meninjau ke obyek lahan, sekaligus ingin mengetahui batas-batas lahan yang disengkatakan. Oleh karena itu, Rizky juga membawa pengurus RW dan RT setempat.
“Karena lahan yang disengkatakan ini posisinya menyatu dengan lahan yang lain PT Signum yang sudah bersertifikat. Dengan hadirnya saya dengan aparat RW dan RT di sini, tentunya untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Kejelasan batas-batas lahan, merupakan bagian yang perlu juga kami ketahui,” ungkap Rizky. (asy/tys: khll/lshi)