Resensi Buku Hukum Investasi Dalam Amplifikasi Ekonomi Indonesia
Penulis Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH MM
Penerbit Karya Ilmu Bermanfaat, 2022 jumlah hlm. 213.
Oleh Theo Yusuf
IMBCNEWS | Jakarta, Sejak Presiden Joko Wododo dilantik pada 20 Oktober tahun 2014 sebagai Presiden Indonesia ke 7 pilihan yang dipilih untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan per kapita dan menekan jumlah pengangguran, adalah mendorong investasi asing dan lokal masuk ke Indonesia.
“Mau mengenyangkan perut dulu atau mau mengabaikan hak-hak hukum. Duluan mana ayam dan telor. Semua itu pilihan, bukan soal salah dan benar. Tetapi presiden Jokowi harus memilih untuk meningkatkan kesejahterana rakyat melalui Foreign Direct Investment atau FDI secara masif dengan memberikan kemudahan kepada para investor,” kata Prof. Faisal Santiago, dalam bedah bukunya yang berjudul” Hukum Investasi Dalam Amplifikasi Ekonomi Indonesia, di Jakarta.
Prof. Faisal menulis itu dalam rangka ingin memberikan gambaran bahwa investasi di Indonesia itu selain penuh lika-liku juga ada fasilitas besar terbuka dari Presiden Joko Widodo yang ditungkan kedalam Undang-undang Omnibus Law, No 11 Tahun 2020 yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Inkonstitusional jika dalam dua tahun tidak disempurnakan.
Diantara fasilitas yang diberikan kepada pemerintah antara lain kemudahan dalam mengurus perijinan dalam satu atap, dimana saat itu untuk mengurus ijin usaha membutuhkan lebih dari 5 tandatangan dan setiap meja yang dilewati harus ada biayaanya. Melalui Keputusan Presiden No 11 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, semua bentuk hamabatan yang merintanginya harus dikikis agar para investor tertarik masuk ke Indonesia, dan pada glirannya, mereka akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karenanya, penulis menyampaikan fasilutas pemerintah yang diberikan kepada invetor antara lain (baca hlm. 73 – 89) memberikan keringanan pajak, memberikan pajak bea masuk rendah, keringan pajak bumi dan bangunan termasuk juga memberikan hakpara pengusaha untuk merekrut pekerja dengan sistm outsorching dan harian.
Selain itu, dalam rangka pemenbrina ijin Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun dari semua 60 tahun dan hak Guna Bangunan diberikan selama 80 tahun. Semua itu dimaksudkan untuk mendorong investor tertarik ke Indonesia.
Apakah cara sepeti itu bercorak ekonomi Pancasila ? Dalam sistem ekonomi kapitalis, penguasa selalu mengutamakan kepada kepentingan pemilik modal, sehingga wajar jika para konglomerat itu dapat menguasai tanah ratusan hektar dalam sau wilayah untuk menguasai perkebunan sawit misalnya, sehingga mereka dapat berkongsi untuk mengatur harga minyak gorengnya. Dalam hal itu tentu bertentangan dengan sistem ekonimi Pancasila yang basisnya Pasal 33 UUD 1945 bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat itu dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis padat modal, ketatnya persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.
Namun lepas dari pilihan Pemerintah, para pengamat seperti Prof. Dr. Heru Subiantoro, mantan deputy Keuangan Departemen Keuangan dan Prodi Pasca Ekonomi Borobudur setuju dengan pilihan Pemerintah karena untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto tidak ada jalan lain kecuali mendorong adanya investasi asing dan lokal.
Buku ini disusun oleh seorang guru besar yang sejak tahun 1994 menekuni sebagai dosen, hingga ia diangkat sebagai guru besar dalam usia 37 tahun. Buku ini terdiri dari 6 (enam) bab, yang menguraikan tentang Hukum Investasi, Hukum PMA, Perijinan hingga legal Issue dalam PMDN.
Dengan demikian buku ini sangat layak untuk dibaca para peminat seperti praktisi, akademisi dan masyarakat secara luas utamanya akademisi bidang hukum dan investasi. Menurut Penulis, buku ini juga dapat dibeli lewat online dan toko buku Gramedia, dengan timbangan harga wajar sesua dengan mutu analisa materi tersebut.
Peluncuran buku tersebut dihadiri juga Roy Sompi, Dirjen Imigrasi , 2015 – 2020, Dr. Laksanto Utomo, Ketua Asosaisi Pengajar Hukum Adat Indonesia, Ahmad Sharoni, Wakil Ketua Komisi III DPR dan Dr. Darmadi, Komisi VI DPR. serta Rektor Univ. Borobudur Prof. Dr. Bambang Benathos.
IMBCnews./**