KOTA BEKASI | Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus didampingi Plh Kasi Humas Ipda AA Sasmita, di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta pada Jumat (12/07/24).
“Dari pengungkapan kasus ini ada 3 laporan polisi yang kami ungkap terdapat beberapa orang tersangka yang diamankan yaitu tersangka inisial ZA warga Lampung, kemudian ada anak di bawah umur inisial AU (13), kemudian kita mengamankan tersangka penadahan inisial FF dan IH,” ujar Kasat Reskrim kepada media.
Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka penadah inisial FF yang merupakan Warga Mustika Jaya, Bekasi Kota Bekasi. Lalu ada juga tersangka lain yang diamankan dimana masing-masing tersangka ini perannya itu, tersangka ZA itu perannya sebagai pelaku pencurian yang membawa atau mencuri sepeda motor milik korban.
“Dan kemudian ini dia perannya anak di bawah umur membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor kemudian ada F perannya ini sebagai penadah dari sepeda motor hasil curian dan juga handphone,” ungkap Kasat.
Kemudian ini kasus curanmor yang mana tersangka sebelumnya sudah di tangkap lebih dulu dari 4 tersangka yang diamankan mereka melakukan curanmor pada tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 06.30. sedangkan untuk TKP-nya di area parkir ruko Jahitmart Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat.
Kemudian pada tanggal 10 Juli 2012 sekitar pukul 07.15 wib TKP di rumah makan Padang Salero Kito Jalan Ratna, Jatibening keluaran Jatibening kecamatan Pondok Gede, kemudian TKP yang ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2002 sekitar pukul 05.30 wib di halaman masjid Jami Al- Mukhlisin Kampung Pedurenan, kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih.
“Waktu dan tempat tersangka diamankan tersangka ZA dan AU diamankan di SPBU Jatiasih Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wib,” imbuhnya.
Sedangkan satu tersangka lain diamankan di Kalimalang Perumahan Galaxy Kelurahan Jaka setia Bekasi Selatan pada hari Rabu tanggal 10 Juli pukul 13.00 wib.
Para pelaku melancarkan aksinya di tempat-tempat yang yang sering korbannya itu lengah yang mana pada saat itu tersangka dan AU (13 tahun) membawa motor dan membonceng tersangka ZA. Pada saat perjalanan tersangka ZA turun dan langsung mencari kunci kontak kemudian langsung membawa motor korban.
“Tersangka mendorong motor korban menggunakan motor yang dikendarai oleh pelaku lainnya dengan cara mendorong menggunakan kaki sedangkan tersangka RS yang menaiki sepeda motor korban ikut bersamanya selanjutnya motor hasil curian dijual kepada penadah inisial FF,” ungkapnya lagi.
Pelaku anak di bawah umur berinisial AU (13 tahun) merupakan keponakan dari tersangka ZA. AU ini ikut serta dalam melakukan curanmor dengan iming-iming membagi hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut.
“Uangnya digunakan untuk judi online, itu keterangan dari para tersangka. Tersangka anak AU ini Sudah 2 bulan ikut ZA pamannya,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, sepeda motor korban langsung diserahkan kembali kepada korban yang juga hadir dalam pers rilis tersebut. Penyerahan langsung dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus. (Hms/Jael)