IMBCNEWS | Pemerintah menerima masukan dan kritik lembaga pengadilan yang perlu dilakukan perbaikan. Oleh karenanya, masyarakat pecinta dan pencari keadilan seyogianya terus bergerak mendorong dan mengusahakan terjadinya reformasi kelembagaan itu.
Hal itu ditegaskan kembali Dr. Laksanto Utomo, Ketua Lembaga Eksaminasi (Hukum) Indonesia, menanggapi terjadinya carut marut pelaksanaan hukum, utamanya di lembaga Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng pencari keadilan terakhir, tetapi justru terdapat beberapa hakim tersandung kasus suap-menyuap (korupsi), katanya di Jakarta, Minggu.
Urusan mereformasi perbaikan lembaga peradilan itu, kata Laksanto, pemerintah menunjuk qq. Menko Polhukam Mahfud MD, karena itu ia dari sekarang akan mencatat dan mendengar apa saja masukan dan kritik dari masyarakat itu terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
Dalam waktu dekat, tepatnya 14 Desember 2022, Lembaga Eksaminasi Hukum Nasional, pihaknya akan mengadakan seminar terbatas terkait dengan tema “Pembenahan Lembaga Peradilan Sebuah Solusi Ditegah Ketidak Pastian Penegakan Hukum di Indnesia.”
Diskusi yang akan menampilkan pembicara Prof. Dr. Gayus Lumbuun, Hakim Agung RI 2011-2018, Prof. Dr. Faisal Santiago, Direktur Pasca Universitas Borobudur, Prof. Dr. Zainal Arifin, Gurubesar Univ Muhammadiyah, Bivitri Susanti, LLM, Pengajar di STIH Jentera, Dr. Laksanto Utomo, inisiator dan Ketua LEN, dengan moderator Dr. Theo Yusuf, Wartawan Utama.
Para penelis akan menyampaikan gagasannya, terkait dengan perbaikan kelembagaan agar tidak mudah disususpi para penyaup kasus, dan lebih transparan mengingat saat ini diberbagai sidang pembahasan Kasasi atau PK terkesan tertutup dan masyaraat sulit melakukan verifikasi materi sidangnya.


“Saya tidak sependapat kalau ada Hakim Agung diseret-seret dengan tangan diborgol oleh aparat KPK, namun kalau melihat kelakuannya jual beli kasus, seolah hakim itu tidak menghargai lembaganya atau seolah belum ada sistem yang dapat mencegahnya untuk tidak korupsi,” kata Laksanto
Sebelumnya, ia bersama Prof. Dr. Gayus Lumbuun bertemua Menko Polhukan Mahfud MD. Gayus menyebutkan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keaman (Menkopolhkam), Mahfud MD, segera mengumpulkan belasan pakar hukum untuk membenahi sengkarut lembaga peradilan.
“Pak Menko Polhukam merespons dengan akan mengumpulkan pakar-pakar hukum, kira-kira ada 12 orang,” kata Gayus usai beraudiensi dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (5/12).
Mantan hakim agung ini menjelaskan, bersama Ketua LEHI, Dr. Laksanto Utomo, menemui Menkpolhukam untuk menyampaikan soal berbagai sengkarut lembaga peradilan dan penataannya.
“Karut-marut peradilan sekarang ini, di mana data saya menunjukkan 85 hakim di seluruh Indonesia dan diusut oleh Komisi Yudisial (KY),” ujarnya.
Selain itu, dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta dua hakim yustisi Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) kembali terkuak melakukan jual beli perkara. Kasusnya tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dua hakim agung dinyatakan KPK sebagai tersangka. Ini karut-marut yang ditemukan di dunia peradilan,” ujarnya.