IMBCNews, Jakarta | Fakultas Hukum Universitas Sahid (FH-USAHID) Jakarta, mulai didirikan tahun 2000. Hambatan tidak terelakkan, sehingga fakultas ini memiliki lika-liku sejarah tersendiri di tengah dinamika perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Begitu antara lain kesan yang mengemuka dari dua orang tokoh yang turut berjibaku mendirikan Fakultas Hukum USAHID yaitu: Dr St Laksanto Utomo SH MHum dan Dr Taufiqurrohman Syahuri SH MH, ketika bincang-bincang dengan insan pers, pada acara buka puasa bersama di Hotel ITC 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
“Masa awalnya termasuk rumit. Dirjen Dikti menolak secara resmi melalui Surat. Alasannya, fakultas hukum sudah berada pada ambang jenuh. Sudah terlalu banyak perguruan tinggi menyelenggarakan fakultas hukum, sehingga dipandang perlu moratorium,” ungkap Laksanto mengenang masa-masa awal merdirikan FH-USAHID.
Laksanto, salah satu pendiri fakultas hukum pada universitas swasta yang didirikan oleh Sahid Sukamdani tahun 1988. Sukamdani sendiri telah dikenal publik sebagai seorang pengusaha nasional, namun menyadari belum adanya Fakultas Hukum (FH) di kampusnya.
“Pendiri USAHID sepetinya sangat menyadari pentingnya fakultas hukum saat itu. Fakultas hukum sebagai bagian untuk penguatan dalam membangun negara hukum pada masa-masa mendatang,” kata Laksanto.
Ia mengemukakan, bergulirnya reformasi 1998, merupakan harapan yang baik untuk upaya menjadikan hukum sebagai panglima di negara ini, dan Fakultas Hukum USAHID Jakarta diproyeksikan untuk melahirkan sarjana hukum yang handal.
Yayasan Pendidikan USAHID dibawah pimpinan Ibu Juliah Sukamdani, pada tahun 2000 menugaskan Laksanto bersama Rektor USAHID Prof Margono, untuk membentuk Tim Pendiri Fakultas Hukum.
“Maka waktu itu kami bentuklah tim perumus untuk mendirikan Fakultas Hukum USAHID. Hanya disayangkan, upaya Tim Pendiri pertama ini gagal memperoleh izin, karena ditolak oleh dikti dengan alasan jenuh,” tambah dia.
Salah satu pencetus FH-USAHID Taufiqurrohman Syahuri mengatakan bahwa prakarsa Laksanto diperkuat kawan kuliah program doktor hukum di UI, berusaha untuk mengajukan ulang pendirian FH USAHID. Hal ini didukung penuh Rektor Prof Margono.
Menurut Taufiqurrohman, tim kedua pendiri fakultas hukum ini bekerja keras dan cerdas hingga berhari-hari. “Saya saat itu termasuk orang yang diinapkan di hotel untuk menyusun proposal, dengan strategi memfokuskan pada kosentrasi guna mengikis kekhawatiran ditolak kembali,” terangnya.
Tim kedua pun merumuskan program konsentrasi Praktisi Hukum dan Hukum Bisnis yang waktu itu masih langka, dengan harapan Dikti menyetujui. “Tim kedua ini merumuskan proposal dengan serius dan sebaik mungkin di sebuah hotel,” sebut Taufiqurrohman.
Dalam proses pendirian FH USAHID yang kedua ini, lobi-lobi terlebih ke kementerian dilakukan dan diefektifkan. Sehingga Tim Pendiri, Rektor dan Ketua Yayasan pada gilirannya diterima Menteri Pendidikan Nasional Malik Fajar yang didampingi Dirjen Dikti.
“Dalam pertemuan tersebut diketahui, bahwa antara Mendiknas dan Rektor USAHID sudah saling kenal karena sesama aktivis Muhammadiyah,” ungkapnya.
Pada akhirnya, Menteri Pendidikan memberikan izin pendirian Fakultas Hukum USAHID tahun 2002. Pengelola pertama fakultas ini, komposisinya masih sederhana. Dekan masih dirangkap oleh Rektor, sedangkan Sekretaris Dekan Laksanto Utomo dan Kaprodi Taufiqurrohman Syahuri, serta Adminitrasi Lisa.
Jumlah Mahasiswa pertama, sebut Taufiqurrohman, sekitar 25 orang. Dua tahun kemudian fakultas hukum memperoleh izin operasional dari Dikti.
“Lima tahun kemudian barulah Fakultas Hukum USAHID memperoleh penilaian Akreditasi untuk pertama kali dengan nilai B gemuk. Ya B gemuk atau hampir A,” sebutnya.
“Ada lagi yang menarik dari Tim yang dipimpin Pak Laksanto. Ternyata, tim ini bekerja secara sukarela,” pungkas dia. (Asy-IMBCNews***)