IMBCNews, Cibinong | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberhentikan lima anggotanya buntut kasus minuman keras (miras). Mereka disebut melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas.
Sebelumnya muncul video oknum anggota yang minum miras di Pos Jaga Satpol PP Kantor Bupati Bogor, yang kemudian viral.
Merespons hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota yang terlibat.
“Oknum ini melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas yang dituangkan pada awal perjanjian kontrak tersebut, ditandatangani di tahun 2023 awal. Dalam perjanjian dan pakta integritas itu memuat hak, kewajiban, larangan, serta sanksi,” kata Cecep, dalam keterangannya sebagaimana dilansir Republika, Jumat (7/7/2023).
Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial, sejumlah anggota Satpol PP tengah berada di pos jaga pada malam hari. Di sekitar oknum anggota tersebut terdapat botol miras yang sudah dibuka dan beberapa bungkus rokok.
Tindakan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Bogor itu diketahui terjadi pada Sabtu (1/7/2023). Anggota yang berada di pos jaga itu disebut bukan petugas piket malam, melainkan menginap agar tidak terlambat bertugas keesokan harinya.
Cecep menyebut miras itu bukan barang sitaan, melainkan ada yang membelinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, dari awalnya empat anggota yang terlibat kasus miras itu, ada satu orang lainnya. Kelimanya dikenakan PTDH.
“Setelah dilakukan pendalaman, muncul menjadi lima orang. Saya atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat, pimpinan, termasuk dewan,” kata Cecep. (Sumber: Republika)