IMBCNews, Jakarta | Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Khusus Ibukota (PWM-DKI) Jakarta gelar Rapat Kerja (Raker) bertujuan untuk optimalisasi aset wakaf; Sehingga wakaf dapat dikelola lebih produktif dalam membantu kesejahteraan masyarakat.
“Raker ini merupakan raker perdana, dalam PWM DKI Jakarta Periode 2022-2027,” kata Wakil Sekretaris PWM DKI Drs Ateng, dalam sambutannya saat acara pembukaan Raker, di ruang rapat kantornya Jalan Kramat Raya 49, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2023).
Ia menambahkan, Majelis Pemberdayaan Wakaf merupakan perubahan yang dulunya bernama Majelis Wakaf dan Kehartabendaan. “Secara substansi, antara MPW dengan Majelis Wakaf tersebut masih ada kesamaan. Akan tetapi, pada MPW pada saat sekarang lebih ditekankan pada pemberdayaannya, dengan tujuan agar aset wakaf dari para muwakif dapat lebih cepat pemanfaatannya dan dapat dirasakan hasilnya oleh ummat,” katanya.
Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Amirsyah Tambunan, dalam sambutan pembukaan Raker MPW DKI mengatakan, Muhammadiyah merupakan badan hukum yang berperan menjadi nazhir. Sedangkan perkembangan wakaf dewasa ini, khususnya di Muhammadiyah tergolong modern, dilihat dari pendayagunaan wakaf seharusnya.
“Wakaf tidak hanya digunakan untuk membangun masjid mau pun musholla saja. Akan tetapi juga bagaimana optimalisasi pengelolaan wakaf hingga bersifat produktif dan secara nasional, dapat pula membantu peningkatan perekonomian masyarakat bahkan negara,” katanya.
Ia mengemukakan, untuk mengoptimalkan wakaf produktif tentu saja perlu adanya keselarasan antara masyarakat, nazhir dan pemerintah. Sedangkan penyelarasannya, harus diadakan dan kuatkan cara-cara memprosesnya.
“Salah satu ikhtiar Muhammadiyah untuk mengoptimalisasi wakaf melalui Majelis Pemberdayaan Wakaf. Pada optamilisasi ini, perlu diurai dan dibahas makna penting wakaf, sehingga program kerja mendatang di majelis ini juga lebih efektif dalam pemberdayaan wakaf,” sebut Tambunan.
Menurutnya, wakaf adalah sebagai salah satu instrumen yang dapat dimasukkan dalam keuangan Islam selain zakat. Ketika ini dikelola secara produktif, sebut dia, tentu akan membuka potensi kemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
“Ada beda antara wakaf dengan zakat. Kalau zakat, mustahiqnya sudah ditentukan asnafnya. Dalam Alqur-an ditentukan ada 8 asnaf di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka inilah yang berhak mendapatkan manfaat zakat,” sebut Tambunan.
Sedangkan wakaf, jelas dia, tidak terlalu terikat dengan hal-hal teknis seperti zakat. “Syaratnya, dalam pemanfaatannya masih sesuai dengan syari’ah. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf memang seharusnya dapat lebih produktif dibandingkan dengan zakat,” ungkap dan harapnya. (Asyaro GK)