IMBCNEWS Jakarta – | Sekretaris Sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prof. Dr. Faisal Santiago menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tampak kurang serius mengadukan Prof. Dr. Denny Indrayana sebagai orang yang diadukan melanggar kode etik Advokat Indonesia.
Sejumlah Hakim Konstitusi pada akhir Juli 2023 mengadukan Pof. Dr. Denny Indrayana sebagai Teradu atas pernyataannya terkait dengan bocoran putusan sistem pemilu yang belum dibicarakan. Atas aduan itu, Dewan Komisi Etik Kongres Advokat Daerah DKI Jakarta merespon dengan menyusun tim hakim hingga jadwal sidang Teradu. Semua pihak telah dipanggil secara patut, namun setelah sidang dibuka MK sebagai Pengadu tidak hadir, sementara Teradu hadir via zoom beserta pengacaranya, kata Sekretaris Dewan kehormatan Ad Hoc KAI, Daerah DKI, Prof. Dr. Faisal Santiago, usai keluar sidang di Jakarta, Senin.
Menurut Faisal, tidak hadirnya MK dengan alasan yang dapat dipercaya oleh majelis sidang Dewan Kehormatan Etik KAI tersebut, menunjukan MK kurang serius, katanya singkat.
Dengan tdak hadirnya Pengadu, Dewan Kehormatan Dewan Etik KAI akan menjawdwalkan sidang ulang minggu depan dan akan memanggil dua belah pihak baik teradu maupun pengadu.
Sidang pada Senin 25 September 2023 Sidang Etik KAI menyidangkan Perkaa No. 01/DK/.JKT/VIII/2023, Majelis Hakim Daerah masing-masing. Dr. Umar Husin, SH MH sebagai Ketua Anggota, Dr. ST Laksanto Utomo, SH MH sebgai anggota, Aldwin Rahadian, SH MAP, sebagai anggota, Diyah Sasanti, SH Mkn, sebagai anggota dan Dr. Umbu Kabunang Rudi, H MH sebagai anggota.
Ketua Sidang, Dr. Umar Husin mengatakan, 9 hakim MK tangal 21 Septmber 2023 mengirim surat nomor 4376/HK./08/09/2023 sesuai dengan rapat musywarah hakim tidak dapat menghadiri sidang yang telah dijadwalkan.
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Prosedur sidang Kode Etik Advokat KAI, akan dilakukan kembali 14 hari sejak sidang o hari ini ditutup.
MK telah mengadukan Prof. Dr. Denny Indrayana dengan nomor: 2997/2023 tertangal 11 Juli 2023 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Prof. Denny.
Pheo Marojahan yang juga Ketua Dewan Kehormatan daerah berharap agar sidang kedua kalinya nanti baik Pengadu maupun Teradu dapat hadir, sehingga semua pihak dapat menghormati putusan yang telah dihasilkan Dewan Etik KAI Daerah DKI, katanya.
Imbcnews/diolah