IMBCNEWS – Kota Bekasi – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, viral di media online. Komisi I DPRD Kota Bekasi saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Sementara itu, Pejabat Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, akan mengevaluasi kinerja oknum Lurah Medan Satria terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari video warga terkait dugaan pungutan biaya di luar ketentuan resmi dalam proses PTSL. Raden Gani mengakui menerima keterangan dari Camat Medan Satria mengenai pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut.
“Camat sudah memberikan keterangan kepada kami soal prosesnya. Mereka mengakunya sudah sesuai dengan aturan,” kata Raden Gani kepada wartawan pada Senin (18/11/2024). Namun, dia menekankan pentingnya konsistensi keterangan, karena menurutnya, ada perbedaan antara keterangan ASN dan pengakuan masyarakat.
“Tapi, jika memang ada perbedaan pernyataan antara pengakuan warga dan klarifikasi instansi, bukti bisa dikirim ke kami, dan lakukan pelaporan serta kita akan evaluasi kinerja mereka,” tegasnya.
Pernyataan warga yang mengaku dikenakan pungutan liar menjadi dasar utama evaluasi. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pungli dan memastikan program PTSL berjalan transparan dan akuntabel.
“Proses evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh di Medan Satria untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dan penegakan hukum akan diterapkan jika terbukti adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan telah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan akan menyelidikinya lebih lanjut. “Informasi terkait dugaan pungli di Kelurahan Medan Satria, Alhamdulillah, sudah saya terima. Sejauh ini saya belum cek lebih jauh, tapi pastinya saya akan terjunkan Tim untuk melakukan pengecekan pungli PTSL di Medan Satria ” kata Rizkitop kepada Wartawan pada Kamis (14/11/2024).
Ia menyebut, meskipun Camat Medan Satria telah menginformasikan bahwa tindakan Lurah sejauh ini sesuai aturan, Rizki menekankan perlunya pendalaman informasi. “Akan tetapi informasi yang ada ini, perlu kita dalami dan perlu kita konfirmasi lebih jauh. Dan mungkin dalam waktu dekat, kita akan cek kebenaran lebih jauh lagi,” ungkapnya. Langkah awal yang akan dilakukan Komisi I adalah mengecek langsung kebenaran keluhan masyarakat terkait biaya PTSL.
“Mungkin pada waktunya seperti ini, langkah awal kita coba cek informasi di bawah. Benarkah masyarakat sebagai penerima manfaat program PTSL ini, berkeluh kesah atas di luar dari aturan yang ada,” jelas Rizki. Ia juga menyoroti perbedaan antara biaya resmi PTSL sebesar Rp 150.000 dengan biaya yang dilaporkan masyarakat di lapangan yang mencapai belasan juta rupiah.
“Terutama terkait dengan biaya-biaya yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau sesuai dengan SKB 3 Menteri Rp. 150.000, nah kalau sejauh ini ternyata di lapangan ada biaya-biaya yang lebih dari itu perlu kita perdalam dari masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Ia mengaku, jika ditemukan bukti pungli, Komisi I akan memanggil Lurah dan perangkat terkait untuk dimintai klarifikasi “Kalau memang ternyata adanya seperti itu, nanti kita panggil lurah dan perangkat terkait. Untuk meminta penjelasan, detailnya dan realnya seperti apa? Bisa jadi akhirnya kita panggil ke Komisi I untuk kita konfirm,” tuturnya. Rizki berharap program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian status tanah kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan bermanfaat.
“Ya harapannya namanya program pemerintah untuk kebaikan bersama, masyarakat memiliki status kejelasan terkait status tanahnya, ini harus kita support, harus kita dukung. Harus kita kawal bersama, agar bisa dirasakan manfaatnya, pada akhirnya menjadi hal yang baik buat kehidupan kita di masyarakat,” tutupnya.
Terkait dengan adanya keluhan warga di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, pihak Kantor ATR/BPN Kota Bekasi pun memberikan klarifikasi dan pernyataan pers pada Kamis (14/11/24). Juru bicara ATR/BPN Kota Bekasi Surahman saat di temui sejumlah awak media di kantornya menyatakan sangat menyayangkan adanya dugaan pungli PTSL tersebut.
“Terkait info mengenai kelurahan Medan Satria di awal-awal kan kita sudah mediasikan pihak kelurahan dan pihak BPN tapi setelah berjalan satu minggu ini tidak ada komunikasi dengan pihak kelurahan,”ujarnya saat ditemui awak media. Kamis (14/11/2024). “Dan saya pribadi terus terang saja kecewa seperti ini kejadiannya intinya BPN tidak tahu menahu perihal ini,”sambung Surahman. Dia mejelaskan, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) hanya melaksanakan sesuai aturan yang ada sesuai yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Ya kita menyesali juga dalam arti, kita sudah berusaha membantu untuk tali kasih teryatakan dari pihak kelurahan juga susah membuka komunikasi, semoga saja ini bisa terselesaikan setelah hal ini terjadi,” kata Surahman.
Dia meminta pihak kelurahan Medan Satria membuka komunikasi. Karena isu pungli tersebut pihak BPN Kota Bekasi terkena imbasnya. Padahal, pihaknya harus mengejar target kinerja hingga 15 Desember 2024 ini, program PTSL harus sudah rampung,” tandasnya.
“Untuk proses PTSL nya sendiri tetap berjalan dan harapan saya pihak kelurahan membuka (pendaftaran) saja. Dan harapan kita ini berjalan dengan baik-baik saja tidak ada halangan. BPN dikasih waktu 4 bulan untuk menyelesaikan proses pembuatan sertifikat program PTSL,” jelasnya.
Terkait berkas-berkas permohonan sertifikat program PTSL di Kelurahan Medan Satria, Surahman menegaskan, berkas sudah ada tinggal proses lanjutan saja.
“Selama ini sih berkas sudah ada tinggal kita dorong, minimal ada beberapa tahapan kan dari pemberkasan nanti sampai pencetakan sertifikat, harapan saya semua terlaksana seperti biasanya tidak ada kendala-kendala seperti ini. Jika hingga 15 Desember 2024, belum juga kelar, sistem input akan mati otomatis dari pusat. Belum tentu tahun depan dapat lagi program PTSL,” tandasnya.
Diketahui beberapa hari lalu di Kelurahan Medan Satria beredar informasi dugaan terjadinya praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis. Seperti yang dialami salah seorang warga RT.01 RW.02 Medan Satria yang mengungkapkan, biaya pembuatan sertifikat PTSL bervariasi tergantung luas tanah. “Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta,” kata warga yang enggan disebut namanya yang telah bermukim sejak 1992. Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses. “Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya.
Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik. Warga lain dari RT.04 RW.03 mengaku diminta Rp16 juta untuk ikut program PTSL. “Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dugaan pungli yang mengakibatkan warga batal ikut program PTSL juga terjadi di wilayah Kelurahan Medan Satria. Seperti warga RT.06 RW.03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang mahal.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya ga mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi. Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,” ungkapnya kecewa.
Ia juga menyebut, di wilayah RT.06 RW.03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis. “Banyak warga di RT.06 RW.03 membatalkan ikut PTSL karena mahal. Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan mengaku bahwa program PTSL di wilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.
“Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,” ujar Lurah. Pengakuan Lurah Medan Satria ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga Medan Satria.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi mendesak oknum yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Medan Satria untuk mengembalikan uang masyarakat. (*)
Sumber : inijabar/imbc/diolah