IMBCNews, Jakarta | Pakar Hukum Internasional dari Universitas Gajah Mada, Fajri Matahati Muhammadin, PhD, memberikan tanggapan terkait dengan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel dengan tuduhan genosida di Jalur Gaza.
Menurut Fajri putusan ICJ tersebut merupakan bentuk eskalasi tekanan internasional yang semakin meningkat terhadap Israel atas pendudukannya di Palestina. “Kalo dikatakan apakah putusan ini akan menyebabkan pengucilan mungkin susah untuk mengatakan itu,” kata Fajri sebagaimana dilansir MINA dalam wawancara ekslusif secara daring, Ahad.
Putusan itu, dalam pandangan Fajri sebagai bagian dari eskalasi tekanan terhadap Israel. “Di mana Israel yang sedang meningkat secara eksponensial,” jelasnya.
Tekanan internasional terhadap Israel, tambah dia semakin meningkat sejak 2002, terutama dari Majelis Umum PBB yang sudah mengeluarkan berbagai resolusi terkait Palestina dan bahkan Mahkamah Internasional pada 2004 sudah pernah mengeluarkan fatwa hukum mengenai pembangunan tembok Yerusalem yang dianggap ilegal.
Selain itu, tekanan juga datang dari dalam negeri Israel sendiri dengan terjadi demonstrasi besar-besaran menuntut pemerintah mundur dan di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden sedang digugat oleh pengadilan karena diduga membantu genosida.
“Jadi tekanan terjadi di sana-sini,” katanya.
Walaupun isi dari putusan ICJ tersebut dinilai nyaris tidak bermanfaat bagi Palestina, Fajri menyebut ini baru putusan awal dan akan terus berlanjut hingga genosida dapat dibuktikan.
Terdapat enam poin putusan penting Mahkamah Internasional yang diumumkan pada Jumat (26/1) di Den Haag, Belanda.
Pertama, Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.
Kedua, Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun. Putusan ini mendapatkan lima belas suara berbanding dua hakim.
Ketiga, Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza. Putusan ini mendapatkan enam belas suara berbanding satu hakim.
Keempat, Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memastikan akses kemanusiaan, termasuk akses penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza. Putusan ini mendapatkan enam belas suara berbanding satu hakim.
Kelima, Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida. Putusan ini mendapatkan lima belas suara berbanding dua hakim.
Keenam, Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan. Putusan ini mendapatkan lima belas suara berbanding dua hakim.
Keputusan Mahkamah Internasional tersebut didasarkan pada permintaan Afrika Selatan, 29 Desember 2023 lalu, yang mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel sehubungan dengan dugaan pelanggaran oleh Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) sehubungan dengan agresi terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. (Sumber: MINA-L/RE1/B04)