IMBCNews, Namrole_Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Husni Hehanussa, menyebut pemilih tidak bisa gunakan surat keterangan domisili, untuk bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Bagi pemilih yang namanya tidak terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih pindahan, maka pemilih bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP elektrik atau biodata kependudukan yang dikeluarkan dukcapil setempat,” ujar Husni, kepada IMBCNews, Selasa, 26 November 2024, di gudang logistik KPU Bursel, Desa Lektama, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel, Provinsi Maluku.
Menurutnya, kalau soal tidak diijinkan penggunaan surat keterangan domisili ini, penyelenggara dibawah sudah mengetahui aturannya.
“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahu sekali, karena ini bukan saat ini, tapi sudah berulang kali dilaksanakan baik dalam pemilihan dan pemilu sebelumnya, ” kata Hehanussa.
Ia menjelaskan, jika pemilih hadir, tapi tidak ada nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih tersebut bisa hadir dengan menggunakan KTP elektronik, selain KTP elektrik tidak diijinkan.