IMBC NEWS, Karawang | Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PA BPD SI) Kabupaten Karawang gelar Rapat Pleno, di Karawang. Rapat membahas persiapan aksi unjuk rasa ke Istana Negara dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang direncanakan pada Kamis pekan depan.
Menurut Ketua PA BPD SI Karawang, H Suhara Iskandar S.Pd.I unjuk rasa damai diupayakan melibatkan anggota BPD yang ada di desa-desa seluruh tanah air. Unjuk rasa ini dipandangnya perlu dilakukan sebagai upaya untuk penguatan fungsi kontrol BPD terhadap pelaksana pemerintah desa dan juga mengenai kesejahteraan.
“PA BPD SI setelah mengkaji dan mempraktikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 di lapangan, khsusnya Pasal 23 dan Pasal 62 dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, fungsi BPD kurang dinamis karena jangkauannya tidak seperti badan legislasi,” ungkap Suhara kepada IMBCNews seusai rapat, di Karawag, Kamis (9/2/2023).
Oleh karenanya, sebut dia, potensi munculnya unsur otoriter dari kepala desa cenderung terbuka, sementara regulasi kontrolnya terbatas pada permusyawaratan. Padahal tidak semua kepala desa berpersepsi sama ketika menerapkan undang-undang tentang desa mau pun peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di desa.
“Dengan demikian, PA BPD SI memiliki maksud mulia agar dasar hukum atau undang-undang yang mengatur tentang pemerintah desa diadakan revisi, khususnya pada Pasal 23 dan juga Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2014, dengan mengembalikan fungsi BPD sebagai Badan Perwakilan Desa yang memiliki resprentasi kelegeslasian masyarakat di tingkat desa. Seperti DPR-Des, begitu kira-kira,” sebutnya.
Lebih lanjut Suhara merinci, yang menjadi bahan tuntutan dalam unjuk rasa damai juga menyangkut tentang anggaran yang bersumber Dana Desa (DD). Anggaran DD yang dari APBN itu menurut PA BPD SI cukup besar, sehingga sangat mungkin jika dialokasikan juga untuk kesejahteraan anggota BPD.
“Selama ini yang mengucur ke anggota BPD berasal dari ADD bersumber APBD sifatnya anggaran penyertaan. Sedangkan kepala desa, telah diakomodir menggunakan biaya operasional (BOP) sebesar 3 persen dari total besaran DD yang diterima pihak pemerintah desa,” ungkap Suhara.
Hal lain yang disinggung Suhara, anggota BPD selama ini juga tidak dijamin kesehatannya melalui anggaran pemerintah desa terkait dengan pemenuhan pada jaringan kesehatan nasional (JKN).
“Maka itu, secara Nasonal PA BPD SI telah memutuskan, unjuk rasa damai akan menyuarakan tiga tuntutan. Pertama adalah revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 khususnya Pasal 23 dan 62 agar Badan Permusyawaratan Desa dikembalikan fungsi pada kelegeslasiannya sebagai representasi perwakilan masyarakat desa atau DPR-Des,” kata dia.
Tuntutan yang kedua, sebut Suhara, berupa tunjangan bagi anggota BPD diusulkan dari DD bukan ADD penyertaan. Dan ini pun berlaku secara nasional. Sedangkan ketiga, anggota BPD menuntut agar diikut-sertakan dalam JSN BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanakerjaan (JHT, JKM, dan JKK).| (edi-s/asy: PA BPD SI Krw)