Jakarta-IMBCNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berharap hakim di MK yang akan memutus sengketa pemilihan umum (Pemilu) dapat menghasilkan keputusan berdasarkan pertimbangan absolut atau bisa diterima oleh semua pihak.
“Kami berharap bahwa penetapan Mahkamah Konstitusi sebagai ketetapan pengadilan, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut atau bisa diterima oleh semua pihak. Tidak pertimbangan nisbi,” kata Yahya di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/4).
Yahya mengatakan, keputusan yang bersifat nisbi malah akan menimbulkan perdebatan panjang dan berkelanjutan. Keputusan MK harus meredam semua perselisihan.
Maka dari itu, ia mendorong agar keputusan yang nantinya akan diambil dapat diterima semua pihak. Apalagi masyarakat, kata dia, sudah lelah dengan kontroversi-kontroversi yang muncul.
“Masyarakat sudah kangen bisa kerja seperti biasa tidak ribut-ribut lagi. Saya melihat masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sudah ini -sidang sengketa Pemilu- tidak ada lagi kontroversi yang berlanjutan. Bisa normal kembali, kerja kembali,” katanya.
Disinggung mengenai surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ia menyebut hal tersebut merupakan hak warga negara dan tak perlu dipersoalkan.
“Saya kira itu -Amicus Curiae- hak warga negara tidak boleh kita persoalkan. Itu hak,” katanya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut. (*)