IMBCNEWS Jakarta | Saat ini sedang ramai dibicarakan Ojeg Online (Ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tak kurang dari anggota dewan an Kkementerian Tenaga Kerja ikut memperjuangkannya. Namun Syahroni, seorang gojek online saat ditanya soal itu mengatakan, Saya dan teman-teman pasarah saja, karena janji seperti itu sudah sering. Tetapi faktanya zong atau kosong, katanya pada Sabtu di Jakarta.
ia sudah menjalani pekerjaan ini lebih dari tiga tahun. “Saya sudah berkelaurga dan sebagai tukang ojol sudah lebih dari tiga tahun, karena itu ada tidaknya THR saya pasrah saja,” katanya seranya menambahkan, mestinya perusahana itu memberikan karena dipastikan untung.
Sebelumnya diberitakan, – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan perhatian khusus terhadap pengemudi ojek online dengan status hubungan kemitraan. Ke depan, para pekerja yang berstatus hubungan kemitraan berpeluang untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ida pun mengatakan, pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan tersebut.
Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.
“Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini,” ungkap Ida dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).
Ida pun memberikan aprsiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online,” tuturnya.
Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” jelasnya.
imbcnews/cnbc/diolah/