IMBCNEWS – Tulungagung – Seorang buronan kasus korupsi Jumadi Kamto, merupakan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura, Papua, periode 2014-2019 tertangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Terpidana berhasil ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Jayapura selama 7 tahun, pada Jumat (01/11/2024).
JK dipidana atas kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura pada tahun 2006 silam. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan, terpidana Jumadi Kamto ditangkap oleh tim tabur (tangkap buronan), tim gabungan dari Kejari Jayapura dan Kejari Tulungagung di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
“Yang bersangkutan sudah DPO kurang lebih hampir tujuh tahun sejak 2016,” Kata Marvie De Queljoe, Sabtu (2/11/2024). Seiring berjalannya waktu, Tim Tabur Kejari Jayapura melakukan upaya pencarian terhadap terpidana hingga didapatkan petunjuk jika yang bersangkutan berada di rumahnya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
“Terpidana kami tangkap (Jumat, 1/11/2024) pukul 10.00 WIB. Pada pukul 16.00 WIB yang bersangkutan kami eksekusi dengan dititipkan ke Lepas Kelas IIB Tulungagung,” kata Marvie.
Dalam perkara tersebut, Jumadi terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan rumah dinas. “Pada saat itu, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan atau rehab rumah jabatan, tetapi yang bersangkutan menggunakan untuk memperbaiki rumah pribadi,” ungkapnya.
Saat dilakukan proses penyidikan di tahun 2016, Jumadi tiba-tiba menghilang, sehingga proses hukum selanjutnya dilakukan tanpa kehadiran Jumadi atau in absentia. “Jadi yang bersangkutan tidak dihadirkan di persidangan, tetapi yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” ujarnya.
Dari persidangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada tahun 2017 menjatuhkan vonis terhadap JK dengan pidana 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Selain itu, Jumadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Jika terpidana JK tidak membayar kerugian negara tersebut, maka pihak kejaksaan akan menyita harta benda milik terdakwa.
“Dalam waktu satu bulan setelah dieksekusi, jika yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pembayaran, maka harta bendanya akan kami sita dan kami lelang untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti,” pungkas Marvie. (*)
Sumber : kompas/detik/imbc/diolah