IMBCNews, Jakarta | Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) H Anwar Abbas merasa mendapatkan kecocokan dengan stateman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) M Mahfud MD yang mengatakan Pondok Pesantren Al-Zaitun tidak akan dibubarkan, karena lembaga pendidikan ini telah turut melaksanakan tugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa.
“Saya setuju dengan Menkopolhukam yang mengatakan Pesantren Az-Zaitun tidak akan dibubarkan, tapi diberikan pembinaan. Hanya saja, yang harus disoal kemudian, pemerintah perlu menyelesaikannya dengan segera perihal pelanggaran hukum yang terjadi di Al Zaitun,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima IMBCNews, Jumat (14/7/2023) malam, di Jakarta.
Ia menegaskan, bahwa yang harus dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah itu mengenai hal-hal yang melanggar hukum yang telah dilakkukan oleh tokoh di Ponpes Al Zaitun terutama yang bernama AR Panji Gumilang.
“Selama ini dia telah memimpin pondok pesantren tersebut. Jadi yang harus diselesaikan sekarang dan secepat mungkin adalah masalah hukum yang dilakukan Panji Gumilang, bukan lembaga pendidikannya,” ungkap Anwar Abbas.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja dari Tim MUI berkaitan dengan Ponpes Al-Zaitun pada 2002 silam, di mana Tim MUI telah pernah merekomendasikan kepada Pimpinan MUI agar dilakukan oleh pemerintah, meliputi:
Pertama, memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI. Kedua, dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada
kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di Ma’had Al-Zaytun.
Ketiga, Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif
menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemashlahatan umat.
“Jadi, apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim Mui tahun 2002, terutama hal-hal menyangkut masalah aset dan keuangan Al-Zaitun yang bermasalah sekarang, setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya, maka apa yang ditemukan Tim MUI pada 2002, sekarang secara empirik dan material menurut Menkopolhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisiknya,” sebut Anwar Abbas.
Bahkan hal-hal yang mendukung temuan-temuan dari Tim MUI tersebut, terang Anwar Abbas, untuk sekarang ini tinggal menunggu agar kasus hukum Panji Gumilang dapat diproses secepatnya untuk dibawa ke ranah pengadilan.
“Harapan kita, pihak pengadilan nanti dapat melakukan mengadili dengan seadil-adilnya. Ada pun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim Mui 2002, dan seperti dikatakan Menkopolhukam, tidak perlu dibubarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Anwar Abbas mengemukakan, kalau ada penyimpangan di ponpesnya tinggal berupaya diluruskan. Dan kalau memang di pengadilan nantinya Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Untuk pengelolaan lembaga pendidikan atau Pondok Pesantren Al-Zaitun selanjutnya seyogianya dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah, terutama dalam hal ini Kementerian Agama,” pungkas Anwar Abbas. (asy/tys: AA)