IMBCNews, Medan | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu di setiap daerah agar mengumpulkan kepala desa (kades), guna melakukan sosialisasi pencegahan keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu dkatakan Anggota Bawaslu RI Puadi. Ia melanjutkan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi jika mengacu terhadap pengalaman pada Pilkada 2020, sehingga daerah perlu gencar menyerukan tentang netralitas kepada aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah tersebut.
“Tindak pidana yang banyak terjadi berkaitan tentang keberpihakan para kepala desa,” kata Puadi saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu se-Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/8).
Sejauh ini Bawaslu sudah melakukan sosialisasi dengan konsep klinik penegakan hukum. Hal itu merujuk timbulnya masalah keberpihakan dari kepala desa, di Pilkada 2020 juga sempat terjadi kasus politik uang serta pencoblosan lebih dari satu kali.
Untuk itu, menurutnya, Bawaslu juga telah mematangkan regulasi bersama DPR RI, melalui perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 guna mencegah potensi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada.
Sejauh ini, dia mengatakan Bawaslu sudah memetakan kerawanan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Pemetaan itu menurutnya di bagi ke dalam beberapa tahap, mulai dari tahap pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
Menurutnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian hingga kejaksaan, rajin berkoordinasi satu sama lain guna mencegah celah pelanggaran pemilu, di samping melakukan pencegahan.
“Nah, pada hari ini (29/8) memasuki hari terakhir pendaftaran. Saya mengajak pada jajaran para pengawas pemilu untuk konsentrasi mengawasi tahapan pencalonan tersebut,” kata dia. (Sumber: Antara)