Jakarta-IMBCNews- Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyalurkan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ke rekening madrasah secara langsung.
Penyaluran BOS dan BOP telah dilaksanakan sesuai dengan arahan Menteri Agama untuk dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H.
Hal ini disampaikan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Selasa (25/03/2025).
“Per hari ini tanggal 25 maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur,” ujarnya.
Nyayu mengapresiasi kinerja tim BOS Pusat dan daerah yang telah bekerja keras mengawal penyaluran bantuan ini sehingga madrasah dapat terlayani untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan.
“Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah,” terang Nyayu.
Nyayu berharap madrasah juga memperhatikan dokumen pencairan yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur sehingga proses pencairan dapat terlaksana secara optimal. “Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar,” jelasnya.
Pencairan Dana Bantuan oleh Penerima Bantuan yang sudah terdaftar sebelumnya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Bank Penyalur *(Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri)* dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur;
b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:
1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan;
2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara;
3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan;
4. Membawa _Printout_ Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut;
5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan :
– SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru;
– Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan;
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif;
– Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.
Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. (*)