IMBCNEWS Jakarta | Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjamin proses hukum terhadap tiga oknum tentara pelaku penculikan dan pembunuhan Imam Masykur, tidak ada imunitas atau kekebalan hukum. Hamim menegaskan TNI tidak memaafkan perbuatan para pelaku itu mereka bagian dari perusak citra TNI.
Kasus ini menjerat tiga tentara yaitu anggota Paspamres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda, demikian direlease dari Republika.co.id di Jakarta Rabu. TNI mengutuk keras penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh.
“Kami berharap, dengan penjelasan ini masyarakat yakin kita, institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin akan bisa dijatuhi hukuman lebih berat,” kata Hamim kepada wartawan, Selasa kemarin.
Hamim menyebut para pelaku masih menjalani penyidikan di Pomdam Jaya Guntur. Nantinya, pasal yang disangkakan kepada mereka tergantung hasil penyidikan.
“Ada penerapan pasar-pasal pidana umum maupun pasal-pasal pidana militer sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan,” ujar Hamim.
Hamim menegaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Mereka mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Bahkan Puspom AD menurunkan tim guna membantu penyidik Pomdam Jaya.
“Sehingga ini dipastikan proses hukum yang dilakukan Pomdam Jaya terhadap kasus penganiayaan dan penculikan akan dilakukan dengan benar, transparan, dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” ujar Hamim.
Hamim juga menegaskan pucuk pimpinan TNI memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Sehingga ia menjamin kasus ini bakal diungkap secara tuntas.
“Ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya akan berlanjut hingga nanti pemberkasan dan akhirnya akan masuk ke proses peradilan,” ujar Hamim.
imbcnews/republika.co/diolah