IMBCNews, Karawang | Indonesia sebagai negara hukum. Di dalam negara ini, seseorang yang memikul jabatan ada prosedur dan ada mekanismenya. Untuk menjadi kepala desa pun sudah diatur prosesnya melalui undang-undang tentang desa.
“Untuk menjadi kepala desa ‘kan tidak ujug ujug ya. Ada proses yang disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian ada pemilihannya melalui vooting langsung yang diproses oleh panitia pemilihan. Begitu kan? Nah bagi calon kades terpilih dengan suara terbanyak, berarti dia jadi pemikul amanah. Di dalam amanah itu terselip tanggung jawab; Baik kepada warga desa yang dipimpin kades terpilih mau pun kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa”.
Demikian antara lain diungkap Santo selaku Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, sebut Santo dihadapan IMBCNews di Kantor Desa Cengkong, Jumat (7/6/2024), terkait dengan tambahan dua tahun masa jabatan sebagai kades sudah diatur juga di dalam undang-undang.
“Jadi sama saja, ujung-ujungnya sama. Karena yang diharapkan melalui undang-undang tersebut adalah pertanggung jawaban sebagai kades. Mau enam atau delapan tahun periodesasi kades, pertanggung jawaban jangan dilupakan karena hal itu bagian penting dari amanah,” ungkap dia.
Lebih lanjut Santo mengemukakan, tidak semua orang mampu memahami apa itu amanah. Ia lantas mengaku akan terus belajar dan berusaha menjalankan amanah. Apa lagi, pada saat sekarang ia memperoleh perpanjangan jabatan dua tahun.
“Amanah utama yang berusaha saya lakukan selalu mohon perlindungan dari Allah dan mohon dikuatkan hingga akhir masa jabatan, tetap dapat melayani keperluan administratif warga Desa Cengkong dengan baik, serta bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai kepala desa,” tegas dia.
Santo kemudian mengaku, jika mengikuti undang-undang tentang desa terdahulu seharusnya masa jabatannya habis pada akhir 2024. “Karena undang-undang tersebut direvisi dan langsung diberlakukan, ya saya mendapatkan imbas berupa tambahan dua tahun, dan akhir masa jabatan tahun 2026,” jelas Santo.
Untuk kegiatan Desa Cengkong terutama dalam upaya pembinaan mental spiritual, terang Santo, sebagai insan yang bergama Islam terus berusaha mendorong pengajian yang selama ini telah rutin berjalan.
“Untuk kegiatan keagamaan ini, antara lain, ada pengajian majelis ta’lim bulanan, dilaksanakan di Gedung Serbaguna. Tuh, gedungnya yang di belakang kantor desa. Sumber dana membangunnya dari dana bagi hasil (DBH). Gedung ini juga kadang dipakai acara kegiatan pengajian tingkat kecamatan yang dihadiri jamaah hingga 700 orang,” sebutnya.
Ditanya masalah dinamika kependudukan, Santo menjelaskan bahwa wilayah desanya dahulu berbasis pertanian. Namun, pada saat ini, seiring dengan hadirnya pabrik-pabrik industri berkembang juga perumahan-perumahan.
“Hal ini juga membawa percepatan pertumbuhan penduduk, sekolahan, hingga menggairahkan peningkatan pengusaha kecil menengah. Penduduk di Desa Cengkong sekarang heterogen, bercampur antara penduduk asli dengan pendatang. Alhamdulillah keamanannya selama ini terjaga,” kata dia.
Karena perkembangan penduduknya cukup pesat, tambah Santo, jumlah warga Desa Cengkong sekarang mencapai 17.500 jiwa. Sedangkan wilayahnya juga berkembang pada empat kedusunan; Terdapat sebanyak 17 Rukun Warga atau RW dengan jumah wilayah yang tersebar ada 86 Rukun Tetangga atau RT.
Lain itu, dalam upaya menjalankan roda pemerintahan, Kades Santo menggunakan konsep yang mengacu pada upaya terciptanya pemerintahan good governance, transparan dan akuntable. Dalam menjalankannya, menurut Santo penting bekerja sama dengan lembaga terkait terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Desa Cengkong.
Sedangkan masalah pembangunan fisik, yang jadi perhatian adalah masalah infrastruktur terutama untuk mengatasi banjir. “Keadaan sekarang sudah beda dengan sepuluh atau dua puluh tahun yang lalu. Sekarang banyak perumahan, maka soal banjir sering jadi permasalahan,” ungkap dia.
Soal teknis yang dilakukan pemerintah desa, sebut Santo lagi menggunakan sitem jemput bola dengan steak holder Dinas PUPR Karawang. Misalnya membuat drainase yang pas berada di titik mana.
“Kita coba memberi masukan ke Dinas PUPR yang dipandang pemerintah desa lokasinya krusial dan rawan banjir. Ini yang menjadi prioritas untuk diselesaikan lebih dulu, karena yang dulunya lahan sawah sekarang sudah padat dengan rumah-rumah warga,” sebut Santo seraya berharap Cengkong menjadi desa yang lebih maju pada masa-masa mendatang. (edi-s/asy0806)